Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyita belasan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan di wilayah Kabupaten Pidie.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut mencapai 14.880 batang dari 744 bungkus.

"Rokok tersebut dijual tanpa dilekati cukai. Rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah toko grosir maupun kios penjualan rokok di wilayah Kabupaten Pidie," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro menyebutkan operasi pasar tersebut melibatkan tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Menurut Isnu Irwantoro, operasi pasar gabungan tersebut sebagai wujud komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

"Operasi gabungan ini juga merupakan sinergi bersama dalam program gempur rokok ilegal. Operasi gabungan ini untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Selain melakukan operasi pasar, tim Bea Cukai bersama mitra juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.

"Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: 31.000 rokok tanpa cukai di Aceh disembunyikan di dalam paket pakaian
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal senilai Rp10,3 miliar