Denpasar (ANTARA News) - Dua terpidana mati anggota Bali Nine dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin ke Bali Myuran Sukumaran (29) dan Andrew Chan (26) membacakan testimoni meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya menyesal atas kelakuan saya dulu. Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya yang telah menyusahkan semua orang," kata Andrew dihadapan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Susanto, Selasa.

Andrew bersama Myuran didampingi kuasa hukum Todung Mulya Lubuis dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) di PN Denpasar, yang cukup mendapat perhatian media nasional dan asing itu.

Dikatakan Andrew dirinya menyesali keterlibatan mereka dalam kasus narkoba pada tahun 17 April 2005 dan menggiringnya ke balik jeruji.

"Saya minta maaf atas kelakuan saya tahun 2005, waktu saya menghadapi pengadilan yang terhormat ini. Saya belajar banyak tentang diri sendiri dan masyarakat Indonesia selama lima tahun," ucapnya membuat pengunjung sidang terharu.

Tidak hanya itu, Andrew merasa sangat malu atas tingkah lakunya karena itu selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan, ia belajar memperbaiki diri dan menyadari betapa bahayanya narkoba yang bisa menghancurkan hidup manusia.

Karena itu dihadapan majelis hakim, Ia bermaksud memperbaiki kesalahan dengan merubah perilaku termasuk membantu para napi meningkatkan ketrampilan. "Saya telah menyelesaikan sertifikat empat bidang ilmu agama," ucapnya.

Hal tak jauh beda disampaikan Myuran saat membacakan testimoni bahwa dirinya menyesal terjerumus narkoba. "Saya menyerahkan seluruh hidup saya kepada bapak-bapak terhormat dan pengadilan yang mulia ini," katanya penuh harap.

Dalam memori PK tersebut, kuasa hukum Todung mengatakan hukuman mati tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kejahatan narkoba, ujar dia hendaknya tidak dilihat dari satu sisi sebagai kejahatan kemanusiaan namun bagaimana menyelamatkan mereka yang sesungguhnnya sebagai korban agar bisa bangkit menemukan hidupnya kembali.

Terlebih kata dia hukum mati faktanya masih menyisakan problem sehingga ia memandang hukuman mati tidak menjadi hukuman yang mutlak.

"HAM sangat mendasar untuk diakui dan yang tercemin dalam Pancasila dan UUD 1945," kata dia. Karena itu hukuman yang dinili pantasa dan adil untuk Myuran dan Andrew adalah pidana 20 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober dan usai hakim mengetuk palu sidang para sahabat dan kolega masing-masing terdakwa menyalami.

Seperti diketahui Andrew dan Myuran bersama tujuh anggota Bali Nine lainnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2006 atas keterlibatan penyelundupan 8,2 kg heroin.

(ANT/S026)