Ambon (ANTARA News) - Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial SR alias Sahar yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan wartawan SUN TV, Ridwan Salamun, di Fidetan, Kota Tual, saat meliput perkelahian antarwarga pada 21 Agustus 2010.

"Sedikitnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan polisi dalam insiden penganiayaan dan pembunuhan wartawan grup Media Nusantara Citra (MNC) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Maluku, AKBP J. Huwae, di Ambon, Selasa.

Dua pelaku diantaranya berinisial IR dan FB langsung ditahan usai terjadi peristiwa tersebut, sedangkan Hasan Tamnge yang awalnya menderita luka bacok dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Tual juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

SR baru dijadikan tersangka oleh penyidik polisi pada Kamis (16/9), setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara.

Menurut Huwae, polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SR agar proses penyusunan berkas pemeriksaannya cepat diselesaikan untuk diteruskan ke kejaksaan.

Berkas perkara atas nama tersangka IR dan FB sudah rampung karena telah diserahkan ke Kejaksaan bersama tahanan dan sejumlah barang bukti yang akan digunakan nanti dalam persidangan.

Mengenai kamera video milik korban yang sampai saat ini belum ditemukan, Huwae mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mencari tahu keberadaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Maluku, Ot Lawalatta, mengaku menemukan sejumlah bukti foto tentang keberadaan kamera milik Ridwan yang tergeletak dekat jasad korban saat dianiaya hingga tewas di Desa Fidetan.

Dalam gambar tersebut, terlihat jelas sebuah kamera yang berlumuran darah berada di posisi atas kepala korban yang sudah tergeletak di tanah, dan tas pelindung kamera masih terselip di tubuhnya, sehingga diperkirakan korban saat itu sedang melakukan tugas peliputan.

Sementara itu, hasil penyelidikan polisi baru ditemukan barang bukti berupa pakaian, tas pelindung kamera dan alat pendengar (head set) milik korban.
(T.D008/S022/P003)