Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju Utara karena tuduhan pelanggaran yang diajukan tidak terbukti.

"Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum," kata Ketua MK, M. Mahfud MD, saat membacakan putusan di sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Jakarta, Selasa.

Mahfud, yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, mengatakan bahwa penolakan permohonan tersebut karena dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.

"Fakta-fakta di persidangan, dalil Pemohon a quo tidak sekalipun didukung oleh bukti-bukti, oleh karena itu dalil tersebut hanyalah merupakan asumsi Pemohon saja, sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," kata hakim konstitusi.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara ini, dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdullah Rasyid-A.M. Bahtiar Syam.

Pasangan Abdullah Rasyid-A.M. Bahtiar Syam ini meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan ulang dan mendiskualifikasi pasangan H. Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal karena telah melakukan kecurangan selama penyelenggaraan Pilkada.

Pemohon ini mendalilkan terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mamuju Utara.

Selain itu, pemohon juga memaparkan bahwa ada intimidasi serta terdapat kesalahan dalam penghitungan perolehan suara para pasangan calon oleh KPU ada selisih 5.908 suara yang berakibat merugikan pihaknya.

Dalam persidangan sengketa Pilkada Mamuju Utara ini pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan H Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal) membantah semua dalil yang diajukan pemohon.

Mahkamah berpendapat politik uang memang terjadi, namun tidak bersifat sistematis, terstruktur dan masif.

MK juga menganggap pemohon tidak membuktikan adanya teror dan intimidasi.

"Dalil-dalil dan bukti yang diajukan Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," demikian vonis hakim konstitusi.
(T.J008/A033/P003)