Polisi ringkus delapan tersangka pencabulan anak disabilitas
16 Juni 2021 16:46 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast (kedua kiri), didampingi Direskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan (ketiga kiri), saat memberikan keterangan pers, di Manado, Rabu. ANTARA/Jorie Darondo
Manado (ANTARA) - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara meringkus delapan pria tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas, di tiga lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021 di Polda Sulawesi Utara.
Delapan tersangka pencabulan itu adalah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun).
"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan.
Abast mengatakan kronologi kejadian adalah pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.
Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey, di situ CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 WITA.
Di terminal korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang, di mana terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk. Pada saat itu dilakukan dicabuli secara bergantian para pelaku, di tempat kejadian kedua itu.
Kemudian esok harinya, salah satu tersangka pelaku, EP, mengajak korban ke rumah tantenya, di Malalayang yang menjadi tempat kejadian ketiga, di mana dia kembali dicabuli. "Setelah itu korban pulang, dan dijemput salah satu keluarganya," kata Abast.
Siahaan mengatakan setelah menerima laporan polisi tersebut, "Tim Resmob kemudian dibagi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dan melakukan olah TKP di tiga lokasi itu."
Pada 9 Juni 2021, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang posting-an dari salah satu pelaku di media sosial FB yang menunjukkan korban dengan para pelaku di salah satu TKP minum miras dan sambil bermain judi.
"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri , sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Setelah tujuh pelaku ditangkap, kata dia, "Akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri."
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021 di Polda Sulawesi Utara.
Delapan tersangka pencabulan itu adalah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun).
"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan.
Abast mengatakan kronologi kejadian adalah pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.
Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey, di situ CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 WITA.
Di terminal korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang, di mana terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk. Pada saat itu dilakukan dicabuli secara bergantian para pelaku, di tempat kejadian kedua itu.
Kemudian esok harinya, salah satu tersangka pelaku, EP, mengajak korban ke rumah tantenya, di Malalayang yang menjadi tempat kejadian ketiga, di mana dia kembali dicabuli. "Setelah itu korban pulang, dan dijemput salah satu keluarganya," kata Abast.
Siahaan mengatakan setelah menerima laporan polisi tersebut, "Tim Resmob kemudian dibagi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dan melakukan olah TKP di tiga lokasi itu."
Pada 9 Juni 2021, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang posting-an dari salah satu pelaku di media sosial FB yang menunjukkan korban dengan para pelaku di salah satu TKP minum miras dan sambil bermain judi.
"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri , sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Setelah tujuh pelaku ditangkap, kata dia, "Akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri."
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: