Tiga daerah di Aceh zona merah COVID, testing dan tracing digencarkan
16 Juni 2021 16:31 WIB
Ilustrasi - Warga melakukan pemeriksaan kesehatan dasar sebelum penyuntikan vaksin COVID-19 dalam vaksinasi massal di Banda Aceh Convention Hall, Banda Aceh, Senin (7/6/2021). ANTARA/Khalis
Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh menyebutkan tiga kabupaten/kota di provinsi setempat zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona sehingga pemeriksaan dini (testing) dan pelacakan (tracing) kontak erat kasus baru harus ditingkatkan.
“Zona merah COVID-19 meluas. Selain Kota Banda Aceh, zona merah bertambah di Kabupaten Pidie dan Aceh Tengah,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan sebelumnya hanya Banda Aceh satu-satu daerah di Tanah Rencong itu yang masuk zona merah. Namun, hasil analisis penanganan pandemi pekan ini menyebutkan zona merah meluas ke Pidie dan Aceh Tengah.
“Peta zonasi risiko daerah akan terkoreksi setiap pekan sesuai dinamika penanganan pandemi yang dianalisis secara mingguan," katanya.
Hingga kini, kata dia, dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu tiga daerah di antaranya zona merah, satu zona kuning yakni Kota Subulussalam dan 19 daerah lainnya zona oranye atau risiko sedang penyebaran virus corona.
Baca juga: Pemerintah Aceh atensi lima kabupaten/ kota tertinggi kasus COVID-19
Baca juga: Gubernur: ASN Pemerintah Aceh wajib vaksin
Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan zona merah dikategorikan sebagai daerah risiko tinggi penularan dan peningkatan kasus virus corona. Artinya, sumber-sumber penularan atau pembawa virus corona (carrier) yang belum terdeteksi meningkat dalam masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan zona oranye sehingga upaya pencegahan peningkatan kasus baru pada kedua zona itu harus ditingkatkan melalui pemeriksaan dini dan pelacakan kontak erat COVID-19.
“Kedua upaya ini untuk penemuan kasus dini dan segera dirawat (treatment),” katanya.
Selanjutnya, kata dia, selain pemeriksaan dini dan pelacakan secara lebih agresif, protokol kesehatan di zona merah juga harus diperketat seperti di tempat-tempat umum, rumah ibadah, transportasi umum, maupun di lingkungan kerja.
“Kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan mesti dihindari dulu,” katanya.
Sementara itu, warga yang berada di daerah zona kuning juga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. Zona kuning bukan zona nyaman, karena itu tetap memakai masker, menjaga jarak, kurangi mobilitas, mencuci tangan dan hindari kerumunan.
Hingga kini, secara akumulatif kasus COVID-19 di daerah Serambi Mekkah itu telah mencapai 17.697 orang, di antaranya penyintas yang telah sembuh sebanyak 13.287 orang, penderita yang masih dirawat 3.713 orang dan kasus meninggal dunia sudah mencapai 697 orang.
Baca juga: Gubernur Aceh Nova Iriansyah masih positif COVID-19
Baca juga: Pelaku UMKM Banda Aceh diminta tak layani wisatawan langgar prokes
“Zona merah COVID-19 meluas. Selain Kota Banda Aceh, zona merah bertambah di Kabupaten Pidie dan Aceh Tengah,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan sebelumnya hanya Banda Aceh satu-satu daerah di Tanah Rencong itu yang masuk zona merah. Namun, hasil analisis penanganan pandemi pekan ini menyebutkan zona merah meluas ke Pidie dan Aceh Tengah.
“Peta zonasi risiko daerah akan terkoreksi setiap pekan sesuai dinamika penanganan pandemi yang dianalisis secara mingguan," katanya.
Hingga kini, kata dia, dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu tiga daerah di antaranya zona merah, satu zona kuning yakni Kota Subulussalam dan 19 daerah lainnya zona oranye atau risiko sedang penyebaran virus corona.
Baca juga: Pemerintah Aceh atensi lima kabupaten/ kota tertinggi kasus COVID-19
Baca juga: Gubernur: ASN Pemerintah Aceh wajib vaksin
Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan zona merah dikategorikan sebagai daerah risiko tinggi penularan dan peningkatan kasus virus corona. Artinya, sumber-sumber penularan atau pembawa virus corona (carrier) yang belum terdeteksi meningkat dalam masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan zona oranye sehingga upaya pencegahan peningkatan kasus baru pada kedua zona itu harus ditingkatkan melalui pemeriksaan dini dan pelacakan kontak erat COVID-19.
“Kedua upaya ini untuk penemuan kasus dini dan segera dirawat (treatment),” katanya.
Selanjutnya, kata dia, selain pemeriksaan dini dan pelacakan secara lebih agresif, protokol kesehatan di zona merah juga harus diperketat seperti di tempat-tempat umum, rumah ibadah, transportasi umum, maupun di lingkungan kerja.
“Kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan mesti dihindari dulu,” katanya.
Sementara itu, warga yang berada di daerah zona kuning juga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. Zona kuning bukan zona nyaman, karena itu tetap memakai masker, menjaga jarak, kurangi mobilitas, mencuci tangan dan hindari kerumunan.
Hingga kini, secara akumulatif kasus COVID-19 di daerah Serambi Mekkah itu telah mencapai 17.697 orang, di antaranya penyintas yang telah sembuh sebanyak 13.287 orang, penderita yang masih dirawat 3.713 orang dan kasus meninggal dunia sudah mencapai 697 orang.
Baca juga: Gubernur Aceh Nova Iriansyah masih positif COVID-19
Baca juga: Pelaku UMKM Banda Aceh diminta tak layani wisatawan langgar prokes
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: