Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta polemik seputar calon penggantinya apakah dari karier atau non karier untuk segera dihentikan.

"Soal jaksa agung tidak usah dipolemikan kembali," katanya seusai acara pelantikan pejabat eselon II di Jakarta, Selasa.

Hendarman Supandji secara lisan sudah menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai delapan calon jaksa yang berasal dari internal Kejagung.

Kedelapan calon jaksa agung dari internal itu yakni Darmono (Wakil Jaksa Agung), Muhammad Amari (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), dan Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Edwin Pamimpin Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Kemal Sofyan Nasution (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Zulkarnaen (Koordinator staf ahli Jaksa Agung yang juga mantan Kepala Kejati Jawa Timur).

Hendarman menyebutkan soal penentuan jaksa agung mendatang itu, merupakan hak prerogratif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dikatakannya, pernyataan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang mengharapkan jaksa agung dari internal itu, merupakan, aspirasi saja. "Menurut saya jaksa agung dari dalam atau dari luar, bisa juga," katanya.

Ia juga menyatakan soal penentuan jaksa agung oleh presiden, dilakukan secara tertutup.

"Saya sendiri belum mengusulkan kepada presiden (secara tertulis)," katanya.
(R021/B010)