Jakarta (ANTARA News) - Kompol M. Arafat Enannie, penyidik Unit II Direktorat II Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap, diantaranya motor Harley Davidson.

Kompol M. Arafat juga dikenai denda Rp150 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara lima tahun," kata pimpinan majelis hakim Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum dengan ancaman empat tahun kurungan.

Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni perbuatan dilakukan berulangkali dan kejahatannya masuk dalam kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih," katanya.

Terdakwa juga dianggap tidak memberikan contoh kepada masyarakat mengingat jabatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan anggota PPATK.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng lembaga penegak hukum sebagai tempat terdakwa bekerja," katanya.

Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ditemukan selama persidangan," katanya.

Terdakwa dikenai Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seusai persidangan, terdakwa Kompol M Arafat menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya menyatakan banding, karena ada ketidakadilan," katanya.
(T.R021/P003)