Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

"Kami belum limpahkan perkaranya ke pengadilan, karena masih koordinasi untuk menunggu hasil audit dari BPK RI," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Rolando di Bandarlampung, Selasa.

Baca juga: Kejati Lampung sita rumah dan gedung terkait korupsi benih jagung

Dia melanjutkan Kejati Lampung saat ini sama sekali tidak ada kendala terkait pelimpahan tersangka perkara benih jagung, yakni EY dan AMA yang merupakan seorang ASN dan HR yang merupakan seorang rekanan.

"Tidak ada kendala, cuma BPK RI itu kan ada unitnya tersendiri, yaitu unit auditor investigatif dan adanya hanya di Jakarta. Mungkin itu salah satu penyebab kendalanya saja," katanya.

Rolan menambahkan dalam perkara tersebut, sampai saat ini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka baru. Kejati masih fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan dan pengembalian keuangan negara.

Baca juga: Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung

"Tidak menutup kemungkinan kita akan lanjut pemeriksaan untuk mengetahui tersangka lain," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi benih jagung.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EY dan AMA yang merupakan seorang ASN dan HR yang merupakan seorang rekanan.

Baca juga: Kejati Lampung kembalikan Rp12 miliar kepada honorarium perkara APBD