Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan tambahan lokus evaluasi pelayanan publik 2021 lingkup kepolisian resor, resor kota dan resor kota besar pada 89 polres.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan tahun sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada 209 polres.

Pada 2021, total pelayanan publik di 298 polres akan dievaluasi, unit yang akan dievaluasi adalah layanan SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Penambahan lokus baru itu nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB.

"Kementerian PANRB mendorong berbagai strategi pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru, agar layanan tidak terhambat dan tidak mengecewakan masyarakat. Melalui penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," tutur Diah.

Unit pelayanan polres juga didorong untuk memanfaatkan media informasi untuk penyampaian informasi penyesuaian standar pelayanan selama COVID-19 masih mewabah.

Media yang digunakan tidak hanya terbatas dari media massa, tetapi juga bisa menggunakan media sosial seperti Instagram, YouTube, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya. Polres sebagai penyelenggara pelayanan juga harus terbuka dengan masukan warga dan menyediakan wadah konsultasi.

"Pemanfaatan media online (daring) sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan," ucap Diah.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Pemimpin harus beradaptasi dengan teknologi

Baca juga: Kemenpan RB akan evaluasi pelayanaan seluruh kantor pertanahan


Diah menekankan, ada beberapa prinsip yang harus dipegang, khususnya selama adaptasi kebiasaan baru. Prinsip tersebut adalah kepastian pelayanan, kejelasan informasi pelayanan, serta responsivitas pelayanan.

Evaluasi akam menilai enam aspek. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta aspek inovasi.

Penambahan lokus evaluasi ini didukung oleh Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Srena Polri Brigjen I Wayan Sunartha. Brigjen I Wayan Sunartha menganggap evaluasi penting untuk perbaikan pelayanan polri, terutama pada tingkat polres.

Ia menerangkan, yang menjadi sasaran Polri dalam penentuan lokus ini berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian PANRB tahun lalu, dan yang memperoleh hasil B minus sampai C minus.

"Serta ditambah dengan usulan polres yang belum pernah sama sekali mendapatkan kesempatan dievaluasi, serta polres tertentu yang mendapat atensi khusus dari pimpinan terhadap kinerja pelayanan publik suatu wilayah," ujar Sunartha.

Sunartha menjelaskan berdasarkan evaluasi tahun lalu, sebanyak 12 polres berhasil meraih nilai A. Sedangkan 43 polres masih mendapat nilai B minus, 16 polres meraih C, dan 2 polres yang masih mendapat nilai C minus.

Dia berharap unit pelayanan Polri lebih siap dan bisa mendapat hasil penilaian kategori Sangat Baik atau Pelayanan Prima.

"Itu merupakan interpretasi cerminan bahwa unit pelayanan publik Polri sudah menerapkan seluruh aspek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik," ujarnya.