Wali Kota Pontianak terkonfirmasi positif COVID-19
15 Juni 2021 18:17 WIB
Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes usap, Selasa. ANTARA/HO-Humas Pemkot Pontianak
Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes usap, Selasa.
"Pada hari Sabtu malam (12/6) saya mengalami demam, dan tadi pagi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono dalam pernyataannya melalui akun media sosialnya di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut.
"Selama saya menjalani isolasi mandiri, tugas pemerintahan diwakili oleh pak Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari COVID-19," ujarnya.
Edi mengajak semua masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri untuk mensukseskan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
secara ketat yang mulai tanggal 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.
"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.
Baca juga: COVID-19 melonjak, Pontianak persiapkan PPKM Mikro secara ketat
Baca juga: Tingkat hunian ruang isolasi COVID-19 di Pontianak mengkhawatirkan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak," kata Edi
Baca juga: Tingkat hunian rumah sakit COVID-19 Pontianak naik jadi 80 persen
Baca juga: Wali Kota Pontianak ingatkan warga agar tidak terjadi klaster keluarga
Baca juga: Wali Kota: 41 ASN Pontianak jalani isolasi mandiri
"Pada hari Sabtu malam (12/6) saya mengalami demam, dan tadi pagi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono dalam pernyataannya melalui akun media sosialnya di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut.
"Selama saya menjalani isolasi mandiri, tugas pemerintahan diwakili oleh pak Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari COVID-19," ujarnya.
Edi mengajak semua masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri untuk mensukseskan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
secara ketat yang mulai tanggal 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.
"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.
Baca juga: COVID-19 melonjak, Pontianak persiapkan PPKM Mikro secara ketat
Baca juga: Tingkat hunian ruang isolasi COVID-19 di Pontianak mengkhawatirkan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak," kata Edi
Baca juga: Tingkat hunian rumah sakit COVID-19 Pontianak naik jadi 80 persen
Baca juga: Wali Kota Pontianak ingatkan warga agar tidak terjadi klaster keluarga
Baca juga: Wali Kota: 41 ASN Pontianak jalani isolasi mandiri
Pewarta: Andilala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: