Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta masyarakat Indonesia untuk menghormati putusan pengurangan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Semua pihak harus menghormati putusan itu karena pengadilan tinggi punya wewenang untuk memperbaiki atau menguatkan putusan pengadilan negeri," kata Suparji dihubungi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan asas hukum, kata Suparji, putusan itu dianggap benar sebelum ada koreksi dari Mahkamah Agung.

Ia mengakui jika putusan itu juga menyebabkan pro dan kontra serta pertanyaan di tengah masyarakat.

"Pasti ada pertanyaan, kenapa pemotongan hukuman begitu sigifikan," ujar Suparji.

Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suparji menyatakan bahwa putusan itu menjadi sebuah pelajaran untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan di tingkat pengadilan negeri. Sebaliknya, lanjut dia, menjadi sebuah tantangan bagi Mahkamah Agung sekiranya nanti ada upaya hukum kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini juga menjadi perhatian JPU apakah akan melakukan kasasi atau tidak, mengingat vonis hukuman di tingkat pengadilan negeri sudah berat, tetapi diringankan oleh pengadilan tinggi," kata Suparji.

Supaji menilai masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dan putusan itu karena cukup menarik dan bisa memberikan kejutan pada masa akan datang.

Sebelumnya, alasan majelis banding mengurangi vonis Pinangki tersebut adalah karena majelis menilai Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," kata hakim dalam putusan banding tersebut.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas dominus litis yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.