Sumut perpanjang lagi pembatasan kegiatan masyarakat hingga 28 Juni
15 Juni 2021 02:03 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar (kiri) . ANTARA/Diskominfo Sumut.
Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15 - 28 Juni 2021 karena jumlah penderita COVID-19 di daerah itu masih tren meningkat.
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin.
Perpanjangan PKM mulai 15 - 28 Juni 2021 itu karena jumlah penderita COVID-19 di Sumut masih tren meningkat.
Baca juga: Menko PKM perintahkan selesaikan BPJS ODGJ RSKD Dadi
Hingga 14 Juni 2021, angka positif COVID-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.
Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU COVID-19 sebesar 40,88 persen.
Selain masih memperpanjang PKM, katanya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.
Baca juga: Menko PKM: COVID-19 virus pintar, menyerang saat lengah
PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Pemkot Semarang perketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
"Posko Satgas COVID-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin.
Perpanjangan PKM mulai 15 - 28 Juni 2021 itu karena jumlah penderita COVID-19 di Sumut masih tren meningkat.
Baca juga: Menko PKM perintahkan selesaikan BPJS ODGJ RSKD Dadi
Hingga 14 Juni 2021, angka positif COVID-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.
Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU COVID-19 sebesar 40,88 persen.
Selain masih memperpanjang PKM, katanya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.
Baca juga: Menko PKM: COVID-19 virus pintar, menyerang saat lengah
PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Pemkot Semarang perketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
"Posko Satgas COVID-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: