"Yang jelas setelah kita memanggil dan memeriksa dari pihak manajemen, kita sudah siapkan kita akan bersurat kepada wali kota untuk dievaluasi izinnya. Kita sarankan untuk ditutup permanen," katanya di Medan, Senin.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola tempat hiburan malam itu guna pemeriksaan lebih lanjut
Baca juga: Penyalahguna narkotika dituntut 13 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Baca juga: WN Nigeria yang datangkan 5.385 butir ekstasi dari Jerman ditangkap
Baca juga: Polda Kalsel ungkap kasus 1,83 kg sabu-sabu dan 866 ekstasi
Sebelumnya, Polrestabes Medan menahan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin, saat merazia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan.
Riko mengatakan, dari lokasi itu polisi turut menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang hasil penjualan ekstasi lebih dari Rp17 juta.
Ratusan ekstasi itu milik manajemen tempat hiburan malam yang sengaja disediakan untuk dijual kepada para pengunjung dengan harga Rp300.000 per butir, katanya.