Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar pesan berantai berisi narasi yang menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggunakan dana sertifikasi halal dalam gerakan melawan pemerintah.

Dugaan itu muncul karena MUI dianggap tidak transparan terkait laporan dana sertifikasi halal. Sementara, potensi pendapatan dari penerapan tarif pengurusan sertifikasi halal dinilai tinggi.

Berikut potongan isi pesan berantai yang tersebar melalui WhatsApp pada pekan ketiga Juni 2021:

"TIDAK ADA LAPORAN DANA SERTIFIKAT HALAL DARI MUI, PATUT DICURIGAI INI BISA UNTUK GERAKAN MELAWAN PEMERINTAH

Urus sertifikasi halal untuk UKM dikenakan biaya pendaftaran Rp 200.000.- + biaya akad 5.900.000,- Total Rp 6.100.000,-

Angka yang cukup membebani para UKM di saat-saat pandemik begini.

Presiden Jokowi pasti tidak tahu ini?"


Lantas, benarkah MUI pakai dana sertifikasi halal untuk lawan pemerintah?
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan MUI pakai dana sertifikasi halal untuk lawan pemerintah (WhatsApp)
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan MUI pakai dana sertifikasi halal untuk lawan pemerintah (WhatsApp)


Penjelasan:
Mengutip situs MataBandung.com, isu terkait dana sertifikasi halal ternyata juga muncul di Twitter pada 6 Juni 2021, yang diunggah oleh akun @aku_siapa_aja0.

480 triliun guys. Gimana gak punya kekuatan buat nyerang pemerintah,” demikian unggahan akun @aku_siapa_aja0 saat itu.

Unggahan tersebut kemudian direspon Ketua MUI Cholil Nafis, pada 7 Juni 2021.

"Ini jelas fitnah. MUI itu setiap tahun diaudit BPK dan akuntan publik. Semua legal dan penggunaannya sesuai aturan dan halal," sebut dosen UIN Syarif Hadayatullah itu di akun Twitter resminya @cholilnafis.

Dari data yang dihimpun ANTARA, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Lembaga Pangkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memang mengenakan tarif pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

Walau demikian, besaran dan skema yang dikenakan telah disepakati oleh pihak perusahaan dan dituangkan dalam akad, jadi bersifat sukarela.

Nantinya, biaya sertifikasi halal LPPOM MUI itu antara lain dimanfaatkan sebagai biaya pendaftaran, biaya audit, analisis laboratorium (jika diperlukan analisis laboratorium), biaya sosialisasi dan edukasi halal, sebagaimana keterangan resmi yang dirilis Pimpinan Pusat MUI pada 8 Juli 2020, yang turut dimuat dalam berita bisnis.com.

Dengan begitu, pesan berantai yang mengabarkan bahwa MUI pakai dana sertifikasi halal untuk lawan pemerintah adalah informasi palsu atau hoaks.

Klaim: MUI pakai dana sertifikasi halal untuk lawan pemerintah
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: LPPOM MUI Jatim tegaskan pengurusan label halal cukup mudah

Baca juga: Masa berlaku sertifikasi halal MUI berubah dari 2 menjadi 4 tahun

Cek fakta: Hoaks, daftar bumbu makanan tidak halal oleh MUI