Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo memberi sinyalemen terkait barang bukti selain ganja yang ditemukan di lokasi penangkapan musisi ternama berinisial EAP alias AN karena kepemilikan narkotik.

"Barang bukti yang ada padanya adalah narkotik jenis ganja. Nanti akan saya sampaikan saat rilis termasuk barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak yang nanti kami akan rilis lengkap," kata Ady saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu.

Baca juga: Polisi sebut musisi EAP alias AN jadi tersangka kepemilikan ganja

Sebelumnya, Ady juga mengonfirmasi bahwa musisi ternama berinisial EAP alias AN yang ditangkap karena menjadi tersangka kepemilikan narkotik jenis ganja merupakan produser musik bernama Anji.

"Yang bisa kami sampaikan saat ini bahwa inisial EAP atau AN itu adalah Erdian Aji Prihantanto alias Anji. Saya sampaikan dalam kesempatan yang awal ini kepada rekan-rekan media sekalian betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal," ujar Ady.

Baca juga: Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Hadi Pranoto pada 23 September

Dia menambahkan bahwa tersangka EAP atau AN ditangkap pada Jumat (11/6) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur.

Saat penangkapan tersebut, pada tubuh tersangka ditemukan narkotik jenis ganja. Diduga, ia ditangkap ketika sedang mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca juga: Wishnutama jadi calon menteri, ini komentar Anji

Namun, Ady enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal ini, karena penyelidik masih mendalami kasusnya dengan memeriksa tersangka secara intensif.

"Kami perlu ungkap bukti-bukti yang di lapangan sehingga saat rilis akan kita sampaikan secara lengkap. Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri. Nanti kita umumkan," kata Ady.