Karimun (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan sepuluh pelaku terlibat pungutan liar dalam operasi premanisme dan saber pungli.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan para pelaku pungli tersebut merupakan juru parkir yang tidak mengantongi izin dan memungut parkir tanpa disertai karcis.

Selain itu, mereka juga memungut uang parkir melebihi batas jam yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Baca juga: Polres Majalengka mengamankan 22 pelaku pungli dan premanisme
Baca juga: Ekonom: Pelaku pungli di pelabuhan harus dihukum berat
Baca juga: Polrestro Jakarta Barat lakukan OTT terhadap 22 orang tersangka preman


"Mereka beroperasi di delapan tempat, dan sangat meresahkan warga,” kata Arsyad, Minggu.

Arsyad menyampaikan operasi memberantas premanisme dan saber pungli ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan seluruh jajaran Polda hingga Polres se-Indonesia menindak tegas aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.

"Pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia, termasuk di Karimun tengah jadi atensi Presiden dan Kapolri," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan kesepuluh pelaku pungli itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perbuatan pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran.