Kafe di Jaksel ditutup petugas akibat pelanggaran prokes
13 Juni 2021 17:00 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpol PP Jakarta Utara menyegel puluhan kafe di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020) (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Jakarta (ANTARA) - Sebuah kafe dangdut CMC 2, di Pancoran Buntu Dua Jakarta Selatan ditutup petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan juga jam operasional.
Penindakan tempat hiburan CMC 2 Live Dut Entertainer itu, tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jakarta Selatan, bersama Polsek Pancoran, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Minggu dini hari.
Baca juga: PHRI: Reservasi bantu atur cegah kerumunan di "live music"
Berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu, puluhan pengunjung yang ada di lokasi saat petugas melakukan operasi, diperiksa satu persatu oleh petugas untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam atau api.
Kafe tersebut selanjutnya ditutup oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Apkrindo nilai izin "live music" harus diiringi prokes ketat di kafe
Pemilik kafe juga menjalani pemeriksaan atas kelalaian membuka tempat hiburan malam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan live music untuk buka kembali, lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).
Baca juga: Pengelola kafe sambut gembira izin "live music"
Namun ada aturan yang harus diikuti oleh para pengusaha tempat hiburan itu mulai dari waktu operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music" di lokasinya.
Kemudian mengharuskan personel yang manggung menyesuaikan dengan luas panggung; memasang pembatas partisi/ flexyglass pada area panggung; serta pengunjung dilarang menyumbang lagu dan melantai.
Penindakan tempat hiburan CMC 2 Live Dut Entertainer itu, tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jakarta Selatan, bersama Polsek Pancoran, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Minggu dini hari.
Baca juga: PHRI: Reservasi bantu atur cegah kerumunan di "live music"
Berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu, puluhan pengunjung yang ada di lokasi saat petugas melakukan operasi, diperiksa satu persatu oleh petugas untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam atau api.
Kafe tersebut selanjutnya ditutup oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Apkrindo nilai izin "live music" harus diiringi prokes ketat di kafe
Pemilik kafe juga menjalani pemeriksaan atas kelalaian membuka tempat hiburan malam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan live music untuk buka kembali, lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).
Baca juga: Pengelola kafe sambut gembira izin "live music"
Namun ada aturan yang harus diikuti oleh para pengusaha tempat hiburan itu mulai dari waktu operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music" di lokasinya.
Kemudian mengharuskan personel yang manggung menyesuaikan dengan luas panggung; memasang pembatas partisi/ flexyglass pada area panggung; serta pengunjung dilarang menyumbang lagu dan melantai.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: