Makassar (ANTARA News) - Teknisi Rusia dinilai telah melanggar kontrak jual-beli pesawat Sukhoi antara kedua negara, khususnya tentang larangan terhadap minuman beralkohol.

"Mereka telah melanggar klausul perjanjian kontrak dua negara dengan meneguk minuman beralkohol di dalam Mess Lanud," kata Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Makassar Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna di Makassar, Kamis.

Menurutnya, pasal yang dilanggar para teknisi dan perakit yang menyebabkan tewasnya tiga orang anggota tim penjamin (warranty) itu tertuang dalam pasal 12 ayat (12) yang menyatakan kesiapan untuk menaati seluruh peraturan yang ada di Lanud.

Selain itu, klausul tersebut juga memuat tentang larangan yang ditentukan secara nasional.

"Beberapa aturan yang disepakati seperti tidak boleh menkonsumsi minuman beralkohol, menggunakan narkotika serta aturan lain yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Danlanud juga mengaku jika semua tim yang terdiri dari tim warranty dan tim assembly itu juga sudah diambil urinenya untuk dilakukan pemeriksaan terkait perjanjian tersebut.

Pemeriksaan urine itu dilakukan setelah diduga adanya kandungan metanol yang ditemukan dalam ketiga jenazah korban serta dua tim warranty lainnya yang masih menjalani perawatan.

Setelah pemeriksaan dilakukan Lanud Sultan Hasnuddin akan menggelar rapat dan sidang untuk pemberian sanksi. Sanksi terberat adalah pemulangan ke negara asalnya.

"Pemulangan ke negara asal adalah sanksi terberat jika ada yang terbukti telah melanggar peraturan yang telah disepakati itu," jelasnya.(*)

(T.KR-MH/D009/R009)