Jambi (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, mulai menyidangkan kasus pembunuhan Harimau Sumatera (panthera tigris Sumaterae) di kandang kebun binatang Taman Rimba Jambi pada Agustus 2009, dengan terdakwa Akmalul Mukminan (24).

Jaksa penuntut umum (JPU), Erma Herwati, di hadapan majelis hakim diketuai NJ Marbun mengatakan, terdakwa Akmalul Mukminin didakwa telah melakukan dan turut serta dengan sengaja melukai, membunuh satwa langka yang dilindungi berupa Harimau Sumatera yang ada di kebun binatang pada setahun lalu.

Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Akmalul bersama dengan Samsudin yang dihukum tahun sepuluh bulan dan Iwan (belum tertangkap) telah bersama-sama membunuh satwa dilindungi berupa satu ekor harimau Sumatera.

Sebelum melakukan aksinya pada 29 Juli 2009, terdakwa bersama temannya yang belum tertangkap yakni Mukmin untuk bertemu dengan Iwan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk mendapatkan tawaran pekerjaan mencuri harimau dari kandang di kebun binatang Taman Rimba Jambi.

Kedua terdakwa Samsudin dan Mukmin diberi uang Rp1 juta sebagai uang pengganti tiket mobil bus dari Jambi-Palembang-Jambi dan mereka juga dibekali tiga butir pil yang diduga racun yang kan diberikan kepada harimau melalui umpan daging yang akan diberikan nantinya.

Kemudian pada 22 Agustus 2009, terdakwa Samsudin dan Mukmin ditemani tiga orang temannya yang lain yang saat ini belum tertangkap, melakukan aksinya di kebun binatang tersebut.

Aksi pembunuhan itu dilakukan langsung oleh Samsudin sebagai `eksekutor` memberikan umpan daging yang sudah diberikan racun dan membunuh serta menguliti harimau di dalam kandang.

Setelah selesai mengerjakan pekerjaan membunuh dan menguliti harimau tersebut, maka Mukimin bersama tiga temannya bertugas membawa dan mengangkut kulit dan kepala serta daging dan tulang harimau tersebut yang sudah didalam kardus untuk diamankan dirumah terdakwa Samsudin.

Pada 23 Agustus 2009, terdakwa Samsudin dan Mukmin berangkat kembali ke Pelambang dengan membawa kardus berisikan kulit, kepala, tulang dan daging harimau tersebut menggunakan jasa transportasi mobil umum.

Di Palembang, kedua pelaku menerima uang sebanyak Rp8 juta dari Iwan yang kini juga sedang diburu polisi sebagai imbalan dari hasil mereka mencuri dan membunuh harimau tersebut dan beberapa pekan kemudian terdakwa Samsudin ditangkap polisi.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Mukinin dikenakan pasal 40 ayat 2 UU No5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan empat orang saksi.(*)

(T.N009/R009)