Polisi di Mukomuko mediasi penyelesaian sengketa lahan sawit
13 Juni 2021 06:00 WIB
Kepolisian Resor Mukomuko melakukan mediasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara dua warga di Kecamatan Air Manjuto. ANTARA/Dok.Antarabengkulu.com.
Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu melakukan mediasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara dua warga di Kecamatan Air Manjuto.
“Petugas Polsek Lubuk Pinang melakukan mediasi terkait permasalahan tapal batas atau sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik Suwajiyanto dan Tamrin,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.
Menurut Kapolres, sejumlah pihak terkait, yakni kedua belah pihak dan perangkat desa hadir dalam penyelesaian permasalahan tapal batas atau sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Pihaknya melakukan mediasi dengan hasil panen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di atas mobil, sudah dimuat oleh Suwajiyanto, diturunkan dan diberikan kepada Tamrin sebanyak 300 kilogram.
“Sedangkan Saudara Suwajiyanto mengambil hasil panen sebanyak 500 kilogram,” ujarnya pula.
Kemudian permasalahan terkait sengketa lahan diarahkan diselesaikan di Polres Mukomuko pada Senin, 14 Juni 2021 untuk selanjutnya disarankan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak yang terkait.
Ia mengatakan, kedua belah pihak harus kooperatif menyelesaikan masalah di tingkat Polres Mukomuko, karena perkara tersebut sudah membuat laporan pengaduan masyarakat di Satreskrim Polres Mukomuko
Permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit itu bermula pada Jumat (11/6) sekitar pukul 14.00 WIB saat pemilik lahan dengan alas hak berupa sertifikat, yakni Suwajiyanto melakukan panen sawit di lahan miliknya seluas sekira tiga hektare.
Setelah anggota Suwajiyanto selesai memanen dan akan membawa hasil panen datanglah Tamrin beserta anggotanya mengklaim jika tanah yang dipanen tersebut merupakan miliknya dan bukan milik Suwajiyanto.
Dia memprediksi, apabila perkara sengketa lahan tersebut tidak segera diperoleh titik temu, maka dimungkinkan akan menimbulkan konflik antardesa yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang.
Baca juga: Penyelesaian sengketa lahan sawit harus jadi prioritas pemerintah
Baca juga: MA nyatakan eksekusi lahan sawit Desa Gondai Riau tak sah
“Petugas Polsek Lubuk Pinang melakukan mediasi terkait permasalahan tapal batas atau sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik Suwajiyanto dan Tamrin,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.
Menurut Kapolres, sejumlah pihak terkait, yakni kedua belah pihak dan perangkat desa hadir dalam penyelesaian permasalahan tapal batas atau sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Pihaknya melakukan mediasi dengan hasil panen tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di atas mobil, sudah dimuat oleh Suwajiyanto, diturunkan dan diberikan kepada Tamrin sebanyak 300 kilogram.
“Sedangkan Saudara Suwajiyanto mengambil hasil panen sebanyak 500 kilogram,” ujarnya pula.
Kemudian permasalahan terkait sengketa lahan diarahkan diselesaikan di Polres Mukomuko pada Senin, 14 Juni 2021 untuk selanjutnya disarankan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak yang terkait.
Ia mengatakan, kedua belah pihak harus kooperatif menyelesaikan masalah di tingkat Polres Mukomuko, karena perkara tersebut sudah membuat laporan pengaduan masyarakat di Satreskrim Polres Mukomuko
Permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit itu bermula pada Jumat (11/6) sekitar pukul 14.00 WIB saat pemilik lahan dengan alas hak berupa sertifikat, yakni Suwajiyanto melakukan panen sawit di lahan miliknya seluas sekira tiga hektare.
Setelah anggota Suwajiyanto selesai memanen dan akan membawa hasil panen datanglah Tamrin beserta anggotanya mengklaim jika tanah yang dipanen tersebut merupakan miliknya dan bukan milik Suwajiyanto.
Dia memprediksi, apabila perkara sengketa lahan tersebut tidak segera diperoleh titik temu, maka dimungkinkan akan menimbulkan konflik antardesa yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang.
Baca juga: Penyelesaian sengketa lahan sawit harus jadi prioritas pemerintah
Baca juga: MA nyatakan eksekusi lahan sawit Desa Gondai Riau tak sah
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: