Palu (ANTARA News) - Penyidik Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan selesai memeriksa 17 imigran gelap asal Afghanistan yang ditangkap polisi pada Senin (13/9).

Kepala Ruang Detensi (Rudensi) Imigrasi Palu, Yusuf Sadu, Kamis, mengatakan bahwa semua imigran gelap itu telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Berita acara pemeriksaan (BAP) mereka sudah rampung pada Rabu (15/9) malam," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Imigrasi, imigran gelap Afghanistan tersebut adalah pengungsi yang akan minta suaka di Australia.

Status mereka sebagai pengungsi dikuatkan dengan rekomendasi dari UNHCR. "Semua mereka memiliki dokumen pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR," kata dia.

Sadu mengatakan, sebenarnya saat ditangkap petugas Polda Sulteng mereka berjumlah 29 orang.

Sebagian mereka ditangkap saat turun dari pesawat Batavia Air dari Jakarta menuju Bandara Mutiara Palu, dan lainnya di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jalan Tanjung Angin Palu pada 13 September 2010.

Namun 13 orang melarikan diri pada Rabu (15/9) saat petugas Imigrasi yang menjaga mereka lengah. Tetapi satu dari mereka yang kabur itu berhasil ditangkap kembali oleh petugas Imigrasi setempat pada hari yang sama.

Ia menambahkan, para imigran gelap dari Afghanistan sempat diinapkan di Hotel Duta di Jalan Tanjung Dako satu malam.

Mereka terpaksa dipindahkan ke aula Kantor Imigrasi Palu di Jln Kartini, demi keamanan, dan memudahkan pengawasan serta proses pemeriksaan.

"Sekarang ini mereka tinggal menunggu keberangkatan ke Makassar," katanya.

Beberapa waktu lalu, empat imigran gelap asal negara yang sama juga ditangkap petugas Polda Sulteng. Setelah selesai menjalani pemeriksaan petugas penyidik Imigrasi, mereka langsung diberangkatkan ke Makassar.

Keempat imigran gelap itu juga statusnya pengungsi yang hendak ke Australia.
(T.BKO3/B013/P003)