Palangkaraya (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) Palangkaraya mulai melakukan pencabutan dan menarik peredaran uang logam pecahan Rp25 tahun emisi 1991 terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010.

"Penarikan peredaran uang logam Rp25 tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.12/14/PBI/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2010," kata Pimpinan BI Palangkaraya, Amanlison Sembiring, di Palangkaraya, Rabu.

Menurut dia, pecahan uang logam Rp25 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus lalu.

Ia mengatakan, uang logam Rp25 yang ditarik dari peredaran tersebut dengan ciri-ciri sisi muka bergambar burung Garuda dan bertuliskan 1991, sedangkan pada tampak sisi belakang bergambar buah pala dengan tulisan angka 25.

"Oleh karena itu, masyarakat jangan merasa khawatir karena uang logan yang ditarik dari peredaran tersebut masih dapat ditukarkan dengan uang rupiah pecahan lain dan masih berlaku," ucapnya.

Ia menjelaskan, penukaran uang tersebut bisa dilakukan pada bank umum diseluruh Indonesia sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015.

"Apabila ada masyarakat yang ingin menukar uang pecahan tersebut lewat dari 30 Agustus 2015, maka penukarannya hanya bisa dilakukan di BI saja," ungkapnya.

Pihaknya telah menyebarkan poster pengumuman pencabutan dan penarikan uang logam Rp25 tersebut kesetiap instansi pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, serta lokasi keramaian yang lain.

Hal itu bertujuan agar penyebaran informasi dapat segera diketahui oleh masyarakat luas, khususnya daerah Kota Palangkaraya.

"Sehubungan dengan pencabutan dan penarikan uang logam tersebut, maka masyarakat yang memegang uang pecahan tersebut dapat segera melakukan penukaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya menambahkan.
(ANT/P003)