Kendal (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, menangkap buron kasus pembunuhan pada 2007, Muhtadin, setelah mendapat informasi dari istrinya.

"Kami mendapat informasi dari istri tersangka yang juga saksi kunci atas kasus itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal, AKP Agus Purwanto, di Kendal, Rabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kendal kota belum lama ini dan saat ini Muhtadin ditahan kepolisian setempat untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Istrinya, katanya, memberi informasi keberadaan buron itu karena sering dipukuli oleh tersangka

"Pada saat kejadian, dia masih menjadi pacar tersangka," katanya.

Ia mengatakan, korban pencurian dan sekaligus pembunuhan pada 2007 itu bernama Masykuri, siswa SMK Bhinneka Kecamatan Patebon.

Dia mengatakan, motif tersangka ingin mengambil sepeda motor korban.

Awalnya, kata dia, tersangka bertemu dengan korban di Masjid Islamic Center Kendal,

Tersangka, katanya, meminta korban mengantarkan dirinya dan pacarnya itu membeli makan di pasar terdekat.

Setelah membeli makan, katanya, tersangka kembali meminta tolong korban mengantarkan ke gubuk di perempatan tengah sawah.

"Setelah menurunkan pacarnya di gubuk itu, tersangka dan korban pergi membeli rokok," katanya.

Di tengah perjalanan itu, kata dia, tersangka menusuk punggung korban beberapa kali menggunakan obeng yang dibawa dari rumah pacarnya.

Korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka kembali menusuk dada korban. Korban terjatuh dan meninggal dunia.

Dia menjelaskan, setelah membunuh, tersangka membuang obeng ke tambak Sijaro Kecamatan Bransong Kabupaten Kendal.

"Pagi harinya, dia juga membuang sepeda motor korban ke tambak tersebut untuk menghilangkan jejak," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, Muhtadin melarikan diri ke Jakarta dan Bangka setelah membunuh.

Tersangka dikenai Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(U.ANT-157/M029/P003)