Solo (ANTARA) - Investasi ilegal di Indonesia terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021 telah menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat sebesar Rp117,4 triliun, kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat.

Bahkan, kata dia, saat ini pelaku maupun korban berasal dari berbagai kalangan, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka. Salah satu alasan masih banyak korban dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.

Baca juga: OJK ingatkan masyarakat waspada pinjaman "online" ilegal

Ia mengatakan investasi ilegal ini sering terjadi dengan melibatkan keluarga, yaitu anggota keluarga yang sudah terjebak pada investasi ilegal mengajak anggota keluarga lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

"Karena yang disasar ini lingkungan tertentu, pelaku tidak harus orang pintar dan korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," katanya.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat, salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal.

Baca juga: OJK: Penguatan pengawasan pelaku usaha jasa keuangan lindungi konsumen

"Legal artinya memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya dan dapat uang cepat," katanya.

Meski demikian, katanya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah sering tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka tidak jarang mengganti entitas baru.

Baca juga: OJK: Klaim asuransi meningkat 3,96 persen di masa pandemi

"Sedangkan dari sisi korban, sering mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," katanya.