Vaksinasi COVID-19 jadi syarat mengurus Adminduk di Pekanbaru
11 Juni 2021 16:23 WIB
Petugas tim kesehatan Polresta Pekanbaru menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (26/5/2021). Kegiatan tersebut dilakukan guna mecegah penularan serta mempercepat program vaksinasi secara menyeluruh ke semua lapisan masyarakat. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah kecamatan di Pekanbaru mulai menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah setempat.
"Misalnya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin COVID-19," kata Camat Payung Sekaki Fauzan di Pekanbaru, Jumat.
Dikatakan Fauzan, ketentuan ini disampaikan melalui selebaran pengumuman yang ditempel di papan pengumuman kantor kecamatan.
Ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin untuk mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19.
"Harapan kami, kepada seluruh warga untuk melakukan vaksin COVID-19. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar COVID-19, adalah melalui vaksinasi," kata dia.
Selain juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktifitas sehari-hari, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi).
Walau diakui Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin, baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya. Namun 5M tetap harus diterapkan karena sebelum dan sesudah vaksin seseorang juga masih bisa tertular.
"Kita harapkan masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar COVID-19, prokes 5 M wajib. Maka sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," tukasnya.
Baca juga: Gubernur: vaksin jadi syarat pembukaan pariwisata Kepri
Baca juga: Kabar terkini paspor vaksin jadi syarat melancong ke luar negeri
Baca juga: Menkominfo: Jangan obral sertifikat vaksinasi
"Misalnya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin COVID-19," kata Camat Payung Sekaki Fauzan di Pekanbaru, Jumat.
Dikatakan Fauzan, ketentuan ini disampaikan melalui selebaran pengumuman yang ditempel di papan pengumuman kantor kecamatan.
Ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin untuk mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19.
"Harapan kami, kepada seluruh warga untuk melakukan vaksin COVID-19. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar COVID-19, adalah melalui vaksinasi," kata dia.
Selain juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktifitas sehari-hari, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi).
Walau diakui Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin, baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya. Namun 5M tetap harus diterapkan karena sebelum dan sesudah vaksin seseorang juga masih bisa tertular.
"Kita harapkan masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar COVID-19, prokes 5 M wajib. Maka sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," tukasnya.
Baca juga: Gubernur: vaksin jadi syarat pembukaan pariwisata Kepri
Baca juga: Kabar terkini paspor vaksin jadi syarat melancong ke luar negeri
Baca juga: Menkominfo: Jangan obral sertifikat vaksinasi
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021
Tags: