London (ANTARA News) - Penyanyi Inggris George Michael dijatuhi hukuman penjara selama delapan pekan pada Selasa karena mengemudikan mobil di bawah pengaruh obat bius ketika ia menabrakkan mobilnya ke satu toko di London utara Juli.
Michael, yang mengenakan jas abu-abu dan dasi hitam, mendesah ketika hakim John Perkins membacakan vonis di satu pengadilan London, sementara mitranya Kenny Goss menundukkan kepala ke tangannya.
Penyanyi yang berusia 47 tahun itu diberitahu ia akan menjalani masa hukuman empat pekan di dalam lembaga pemasyarakatan dan menghabiskan sisanya melakukan kegiatan atas seizin pengadilan.
Hakim itu mengatakan kepada Michael bahwa penyanyi itu telah melakukan kesalahan yang berakibat kerusakan properti milik orang lain.
Perkins mengatakan ia mempertimbangkan fakta bahwa Michael melakukan pengecekan ke satu klinik setelah tabrakan itu untuk meminta bantuan karena kegelisahan, depresi dan insomnia sehingga dia bergantung pada obat-obat.
"Saya menerima bahwa kamu telah merasa bersalah dan malu akibat kejadian itu dan mengakuinya," tambahnya.
Tapi ia mengatakan hukuman penjara itu harus ia jalani.
Michael juga dilarang mengemudi selama lima tahun dan diperintahkan membayar denda sebesar 1.250 pound (setara dengan 1.930 dolar AS). (*)
Reuters/M016
George Michael Dipenjara
15 September 2010 06:01 WIB
George Michael (radlyrics.com)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: