Diakui, penangkapan terhadap tujuh orang itu berawal dari informasi tentang masuknya warga PNG melalui laut namun yang diamankan sebaliknya hendak kembali ke negaranya.
Baca juga: RI-Papua Nugini sepakat buka perbatasan untuk perdagangan
Baca juga: Peduli pendidikan, Satgas TNI mengajar siswa di perbatasan
Baca juga: Dua senpi SS1 milik Polri ditemukan di perbatasan RI-PNG
Ditambahkannya, ke tujuh WN PNG itu akan diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut karena mereka melanggar keimigrasian.
Adapun nama-nama ke tujuh WN PNG yang ditangkap yakni Killian Unan (57), Richard Tomur (42), James Tomur, (36), Samson Sakuin, (32), Simon Awirkwe, (43), Charles Pewa, (34), dan Felix Awowora, (45 th) dan seluruhnya berasal dari Aitape, kata Kombes Kamal.
Aitape merupakan salah satu distrik yang berada di Provinsi Sandaun yang berbatasan langsung dengan Papua.