Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemisahan kewenangan Ditjen Pajak dalam pembuatan dan pelaksana regulasi perpajakan akan mulai diterapkan pada kuartal IV 2010.
"Kita harapkan di kuartal IV 2010. Yang terkait dengan pemisahan fungsi untuk membuat aturan dan kebijakan serta fungsi untuk menjalankan administrasinya. Itu memang kita akan lakukan pemisahan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan, pemisahan kewenangan tersebut tidak akan menimbulkan pertentangan kepentingan antara satu direktorat dengan direktorat lain dan diharapkan aturan mengenai hal tersebut akan dibuat sejelas mungkin.
"Saya ingin sampaikan untuk meyakinkan tidak ada satu conflict of interest atau satu pertentangan kepentingan. Sehingga betul-betul antara yang buat aturan dan yang melaksanakannya bisa dipisah," ujar Menkeu.
Ia menyebutkan, pemisahan tersebut merupakan kegiatan transformasi Kementerian Keuangan yang dilakukan dalam lingkungan Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai.
"Paling tidak 2010-2011 itu kita masukkan dalam kategori jangka pendek. Sedangkan antara 2012-2013 itu termasuk jangka menengah dan jangka panjang," ujarnya.
Sebelumnya, pembuat regulasi (peraturan) perpajakan dan pelaksana regulasi dilakukan oleh Ditjen Pajak dan dinilai dapat menimbulkan penyelewengan.
Menurut rencana nantinya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan membuat regulasi mengenai perpajakan dan Ditjen pajak tetap berperan sebagai pelaksana administrasi regulasi tersebut.
"Aturan-aturan itu dibuat oleh satu fungsi atau bidang yang independen. Dan tidak ke campur dengan pelaksanaannya, karena di sini kita justru ingin meyakinkan bahwa kegiatan daripada perpajakan ataupun bea cukai itu betul-betul adalah sesuai dengan aturan. Dan aturan itu harus selalu bisa konsisten harus selalu bisa efektif," ujar Menkeu.
Ia mengatakan, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR untuk rencana pemisahan kewenangan Ditjen Pajak ini, karena merupakan bagian dari reformasi internal dalam Kementerian Keuangan.
"Itu di bawah kewenangan saya. Itu adalah prinsip umum bahwa antara yang membuat aturan, yang melaksanakan dan nanti mengadili itu haruslah di instansi-instansi terpisah. Jadi itu adalah sesuatu yang bersifat universal," ujar Menkeu.
Sementara Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agus Supriyanto menambahkan pemisahan kewenangan tersebut dilakukan agar fungsi pengawasan check and balances dapat terwujud.
Menurut dia, ada beberapa divisi dari Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai segera dipindahkan ke BKF dan saat ini sedang dilakukan pembenahan organisasi.
"Ada beberapa divisi dari Pajak dan BC akan dipindahkan ke BKF. Kita sedang benahi organisasinya. Jadi ketika dilimpahkan ke BKF sudah ada rumahnya," ujarnya.
(S034/B010)
Menkeu: Pemisahan Kewenangan Ditjen Pajak Kuartal IV
14 September 2010 13:18 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: