Komisi VII setujui pagu indikatif BRIN Rp6,59 triliun
10 Juni 2021 22:24 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam Seminar Nasional "Geodiversitas Membangun Bangsa" yang dipantau di Jakarta, Kamis (03/06/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI menyetujui anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan empat lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022 dengan total Rp6,59 triliun.
Dari alokasi awal pagu indikatif sebesar Rp6,09 triliun, terdapat penambahan anggaran untuk program-program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat sehingga menjadi Rp6,59 triliun.
"Penambahan pagu indikatif BRIN tahun anggaran 2022 ini masih menunggu penyisiran dari Bappenas. Hal ini sebagai bagian dari proses transisi beberapa litbang kementerian yang lainnya ke dalam BRIN. Oleh karena itu nantinya masih memungkinkan perlu dilakukan penetapan kembali," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Alokasi pagu indikatif sebesar Rp6,09 triliun berasal dari pagu indikatif empat LPNK, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebesar Rp1,82 triliun, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp1,62 triliun, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Rp848 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Rp773 miliar serta BRIN sebesar Rp1,02 triliun.
Sementara untuk anggaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) disetujui sebesar Rp120 miliar dan Badan Informasi Geosapasil (BIG) sebesar Rp495 miliar. Namun demikian masih terdapat kemungkinan untuk penambahan pagu indikatif.
Dalam paparannya, Kepala BRIN menuturkan sampai dengan saat ini realisasi anggaran BRIN telah mencapai 29,77 persen.
Baca juga: Wapres dorong BRIN mengembangkan penelitian hasilkan nilai tambah
Mengawali paparannya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan pembentukan BRIN dilakukan dalam rangka menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Dalam hal ini BRIN diminta melakukan konsolidasi sumber daya IPTEK, baik sumber daya manusia, infrastruktur riset, maupun anggaran; menciptakan ekosistem riset standar global terbuka (inklusif) dan kolaboratif; menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan.
Kepala BRIN bersama para kepala LPNK di bawah koordinasi BRIN menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI membahas Realisasi Struktur Organisasi dan Fungsi BRIN sesuai Perpres No. 33 Tahun 2021; Progres Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (9/6) di Gedung Nusantara I DPR RI.
RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.
Komisi VII DPR RI mendorong secepatnya integrasi LPNK menjadi Organisasi Pelaksana Penelitian Pengembangan Pengkajian dan Penerapan (OPL Litbangjirap) setelah masing-masing LPNK menyelesaikan program dalam Tahun Anggaran 2021, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN yang memberi kesempatan selama dua tahun.
"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala BRIN agar program-program penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga per Tahun Anggaran 2022 untuk dialihkan ke BRIN. Komisi VII DPR RI juga merekomendasikan kepada pemerintah terkait alokasi dana abadi Litbangjirap tahun 2022 sebesar Rp5 triliun," ujar Eddy.
Baca juga: BRIN: Karangsambung jadi pusat penyimpanan sampel batuan
Baca juga: Wapres minta BRIN kembangkan teknologi tepat guna untuk produk halal
Baca juga: BRIN: Perbanyak platform global untuk kerja sama dengan luar negeri
Dari alokasi awal pagu indikatif sebesar Rp6,09 triliun, terdapat penambahan anggaran untuk program-program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat sehingga menjadi Rp6,59 triliun.
"Penambahan pagu indikatif BRIN tahun anggaran 2022 ini masih menunggu penyisiran dari Bappenas. Hal ini sebagai bagian dari proses transisi beberapa litbang kementerian yang lainnya ke dalam BRIN. Oleh karena itu nantinya masih memungkinkan perlu dilakukan penetapan kembali," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Alokasi pagu indikatif sebesar Rp6,09 triliun berasal dari pagu indikatif empat LPNK, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebesar Rp1,82 triliun, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp1,62 triliun, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Rp848 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Rp773 miliar serta BRIN sebesar Rp1,02 triliun.
Sementara untuk anggaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) disetujui sebesar Rp120 miliar dan Badan Informasi Geosapasil (BIG) sebesar Rp495 miliar. Namun demikian masih terdapat kemungkinan untuk penambahan pagu indikatif.
Dalam paparannya, Kepala BRIN menuturkan sampai dengan saat ini realisasi anggaran BRIN telah mencapai 29,77 persen.
Baca juga: Wapres dorong BRIN mengembangkan penelitian hasilkan nilai tambah
Mengawali paparannya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan pembentukan BRIN dilakukan dalam rangka menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Dalam hal ini BRIN diminta melakukan konsolidasi sumber daya IPTEK, baik sumber daya manusia, infrastruktur riset, maupun anggaran; menciptakan ekosistem riset standar global terbuka (inklusif) dan kolaboratif; menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan.
Kepala BRIN bersama para kepala LPNK di bawah koordinasi BRIN menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI membahas Realisasi Struktur Organisasi dan Fungsi BRIN sesuai Perpres No. 33 Tahun 2021; Progres Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (9/6) di Gedung Nusantara I DPR RI.
RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.
Komisi VII DPR RI mendorong secepatnya integrasi LPNK menjadi Organisasi Pelaksana Penelitian Pengembangan Pengkajian dan Penerapan (OPL Litbangjirap) setelah masing-masing LPNK menyelesaikan program dalam Tahun Anggaran 2021, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN yang memberi kesempatan selama dua tahun.
"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala BRIN agar program-program penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga per Tahun Anggaran 2022 untuk dialihkan ke BRIN. Komisi VII DPR RI juga merekomendasikan kepada pemerintah terkait alokasi dana abadi Litbangjirap tahun 2022 sebesar Rp5 triliun," ujar Eddy.
Baca juga: BRIN: Karangsambung jadi pusat penyimpanan sampel batuan
Baca juga: Wapres minta BRIN kembangkan teknologi tepat guna untuk produk halal
Baca juga: BRIN: Perbanyak platform global untuk kerja sama dengan luar negeri
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: