Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan otoritas asing tidak memiliki yuridiksa dan kewenangan untuk memeriksa anggota kepolisian RI.
Kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, Kapolri mengatakan tuduhan adanya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap tahanan di Ambon harus didalami dan diselidiki.
"Tentunya ini harus didalami dahulu, tidak ada otoritas asing untuk periksa anggota. Kita serahkan kedalam dicek apakah ada tindakan kekerasan oleh Densus di Maluku," kata Kapolri.
Ketika ditanya bahwa ada bantuan Australia untuk pelatihan Densus anti teror tersebut, Bambang Hendarso mengatakan bahwa kerja sama memang ada namun untuk pemeriksaan kesalahan anggota kepolisian bukanlah kewenangan pihak Australia.
Sementara itu Menko Polhukam Djoko Suyanto di tempat yang sama mengatakan pihak kepolisian tentu akan merespon setiap laporan adanya dugaan tindak kekerasan dengan baik.
"Kan baru tuduhan, saya kira Polri sudah kirim tim. Saya menyangsikan (kejadian tersebut-red). Masa zaman sekarang masih ada seperti itu," katanya.
Sejalan dengan Kapolri, Menko Polhukam mengatakan negara lain tidak memiliki hak untuk menyelidiki atau memeriksa anggota Polri.
"Urusan pemeriksaan di dalam negeri kan urusan internal kita," kata Djoko Suyanto.
Sebelumnya, diberitakan pemerintah Australia berniat mengirimkan pejabatnya untuk menyelidiki tuduhan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 di Ambon terhadap tahanan kasus politik dengan tuduhan separatis.
(P008*G003/A024)
Kapolri: Otoritas Asing Tak Bisa Periksa Polri
14 September 2010 10:57 WIB
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: