Anggota DPR ungkap transmigran di Morowali tidak punya sertifikat
10 Juni 2021 20:50 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) berpamitan dengan Pimpinan Komisi II DPR usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Anwar Hafid mengungkapkan sejumlah masyarakat transmigrasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak memiliki sertifikat lahan, karena masuk dalam kawasan sertifikat hak guna usaha (HGU).
"Saya minta fraksi saya untuk dibawa ke komisi II, karena ini dosa bagi saya. Karena saya yang mendatangkan transmigrasi itu, karena sampai hari ini mereka belum memiliki sertifikat," kata Anwar dalam rapat kerja lanjutan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A Djalil di Jakarta, Kamis.
Anwar menjelaskan sekitar tahun 2010, pihak BPN datang ke lokasi transmigrasi untuk mengukur lahan untuk sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Citra. Kalau itu, sebagai Bupati Morowali, Anwar meminta agar lahan transmigrasi dilakukan enclave atau tidak dimasukan dalam surat ukur.
"Saya sendiri yang menyurat ke BPN. Pada saat pengukuran saya minta enclave, dokumennya lengkap. Tapi setelah sertifikat HGU terbit, lahan transmigran masuk di dalamnya," jelas Anwar.
Baca juga: BPN serahkan 400 sertifikat tanah ke Pemkot Denpasar
Baca juga: Gubernur Bali serahkan 720 sertifikat tanah warga Sumberklampok
Baca juga: BBWS berharap BPN tak asal terbitkan sertifikat tanah sempadan sungai
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan para transmigrasi hadir atas perintah Undang-Undang atas perintah negara dalam rangka pengentasan kemiskinan. Anwar mempertanyakan kehadiran negara, yang saat ini para transmigran itu telah ditelantarkan.
"Bayangkan, masyarakat kita sampai hari ini tidak punya sertifikat," ujar Anwar.
Anwar mengingatkan Menteri ATR/BPN terkait pernyataan Presiden Jokowi yang selalu mengatakan, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Terkait masalah itu, Menteri Sofyan berjanji akan menindak lanjuti di lapangan. Sofyan mengatakan jika para transmigran itu menempati kawasan hak pengguna lain (HPL), maka sertifikat HGU yang diterbitkan tidak sah.
"Kalau transmigrasi itu mendapatkan HPL, HGU kita batalkan segera. Kalau kita melanggar HPL maka dapat dipidana," jelas Sofyan.
Sofyan menjelaskan Presiden Joko Widodo menetapkan program tanah reforma agraria (Tora) seluas sembilan juta hektare. Program itu berdasarkan skema RA RPJMN 2015-2019 dan tetap dilanjutkan pada RPJM 2020-2024.
Tora terbagi dalam dua program yakni legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah 4,5 juta hektare.
Data hingga 30 Januari 2021, Tora legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare telah dilakukan untuk tanah transmigrasi yakni sertifikasi hak milik tanah transmigrasi dengan target 0,6 juta hektar, telah tercapai 168.819 bidang seluas 113.109 hektare atau 18,85 persen.
"Saya minta fraksi saya untuk dibawa ke komisi II, karena ini dosa bagi saya. Karena saya yang mendatangkan transmigrasi itu, karena sampai hari ini mereka belum memiliki sertifikat," kata Anwar dalam rapat kerja lanjutan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A Djalil di Jakarta, Kamis.
Anwar menjelaskan sekitar tahun 2010, pihak BPN datang ke lokasi transmigrasi untuk mengukur lahan untuk sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Citra. Kalau itu, sebagai Bupati Morowali, Anwar meminta agar lahan transmigrasi dilakukan enclave atau tidak dimasukan dalam surat ukur.
"Saya sendiri yang menyurat ke BPN. Pada saat pengukuran saya minta enclave, dokumennya lengkap. Tapi setelah sertifikat HGU terbit, lahan transmigran masuk di dalamnya," jelas Anwar.
Baca juga: BPN serahkan 400 sertifikat tanah ke Pemkot Denpasar
Baca juga: Gubernur Bali serahkan 720 sertifikat tanah warga Sumberklampok
Baca juga: BBWS berharap BPN tak asal terbitkan sertifikat tanah sempadan sungai
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan para transmigrasi hadir atas perintah Undang-Undang atas perintah negara dalam rangka pengentasan kemiskinan. Anwar mempertanyakan kehadiran negara, yang saat ini para transmigran itu telah ditelantarkan.
"Bayangkan, masyarakat kita sampai hari ini tidak punya sertifikat," ujar Anwar.
Anwar mengingatkan Menteri ATR/BPN terkait pernyataan Presiden Jokowi yang selalu mengatakan, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Terkait masalah itu, Menteri Sofyan berjanji akan menindak lanjuti di lapangan. Sofyan mengatakan jika para transmigran itu menempati kawasan hak pengguna lain (HPL), maka sertifikat HGU yang diterbitkan tidak sah.
"Kalau transmigrasi itu mendapatkan HPL, HGU kita batalkan segera. Kalau kita melanggar HPL maka dapat dipidana," jelas Sofyan.
Sofyan menjelaskan Presiden Joko Widodo menetapkan program tanah reforma agraria (Tora) seluas sembilan juta hektare. Program itu berdasarkan skema RA RPJMN 2015-2019 dan tetap dilanjutkan pada RPJM 2020-2024.
Tora terbagi dalam dua program yakni legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah 4,5 juta hektare.
Data hingga 30 Januari 2021, Tora legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare telah dilakukan untuk tanah transmigrasi yakni sertifikasi hak milik tanah transmigrasi dengan target 0,6 juta hektar, telah tercapai 168.819 bidang seluas 113.109 hektare atau 18,85 persen.
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: