Kuasa hukum JE minta seluruh pihak menahan diri terkait kasus di SPI
10 Juni 2021 18:18 WIB
Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy (kedua kanan), pada saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (10-6-2021). ANTARA/Vicki Febrianto
Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kuasa hukum JE, terlapor kasus dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memberikan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, menilai pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut bisa berpengaruh pada kondisi psikologis para siswa yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA SPI.
"Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri, dan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pernyataan tidak benar, yang akan menjadi korban adalah para siswa," kata Recky dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.
Recky menjelaskan bahwa pernyataan terkait dengan SMA SPI, dinilai memberikan dampak psikologis pada para siswa. Terlebih, beberapa waktu lalu terdapat salah satu organisasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di sekolah tersebut.
Selain para siswa yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA SPI, kata Recky, para wali murid juga terus mengikuti perkembangan kasus melalui pemberitaan di media. Tidak sedikit wali murid yang meminta anaknya untuk pulang karena khawatir.
"Anak-anak yang bersekolah di sini memiliki keluarga yang mengikuti perkembangan melalui berita. Pernyataan yang tidak bertanggung jawab, membuat mereka khawatir," kata Recky.
Baca juga: Korban kekerasan seksual minta Sekolah SPI tetap dibuka
Recky membantah seluruh tuduhan kejahatan luar biasa yang terjadi di SMA SPI. Menurut dia, sekolah tersedbut memiliki sistem pengawasan internal, dan juga diawasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Jika terjadi tindakan sebagaimana yang didugakan terjadi di dalam Sekolah SPI, itu akan menjadi temuan. Seluruh tuduhan adalah pernyataan yang tidak benar," kata Recky.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Belum lama ini, Pemerintah Kota Batu telah membuka posko pengaduan yang disiapkan bagi para korban kejahatan luar biasa tersebut.
Sebelum dibuka posko pengaduan itu, tercatat sudah ada 21 orang yang melaporkan adanya dugaan kejahatan luar biasa di SMA SPI.
Aduan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Sementara itu,Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu mencatat ada 29 laporan yang masuk usai posko pengaduan tersebut dibuka di Kota Batu.
Baca juga: Komnas PA sebut ada dugaan pelaku lain pada kasus kekerasan di SPI
Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, menilai pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut bisa berpengaruh pada kondisi psikologis para siswa yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA SPI.
"Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri, dan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pernyataan tidak benar, yang akan menjadi korban adalah para siswa," kata Recky dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.
Recky menjelaskan bahwa pernyataan terkait dengan SMA SPI, dinilai memberikan dampak psikologis pada para siswa. Terlebih, beberapa waktu lalu terdapat salah satu organisasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di sekolah tersebut.
Selain para siswa yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA SPI, kata Recky, para wali murid juga terus mengikuti perkembangan kasus melalui pemberitaan di media. Tidak sedikit wali murid yang meminta anaknya untuk pulang karena khawatir.
"Anak-anak yang bersekolah di sini memiliki keluarga yang mengikuti perkembangan melalui berita. Pernyataan yang tidak bertanggung jawab, membuat mereka khawatir," kata Recky.
Baca juga: Korban kekerasan seksual minta Sekolah SPI tetap dibuka
Recky membantah seluruh tuduhan kejahatan luar biasa yang terjadi di SMA SPI. Menurut dia, sekolah tersedbut memiliki sistem pengawasan internal, dan juga diawasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Jika terjadi tindakan sebagaimana yang didugakan terjadi di dalam Sekolah SPI, itu akan menjadi temuan. Seluruh tuduhan adalah pernyataan yang tidak benar," kata Recky.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Belum lama ini, Pemerintah Kota Batu telah membuka posko pengaduan yang disiapkan bagi para korban kejahatan luar biasa tersebut.
Sebelum dibuka posko pengaduan itu, tercatat sudah ada 21 orang yang melaporkan adanya dugaan kejahatan luar biasa di SMA SPI.
Aduan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Sementara itu,Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu mencatat ada 29 laporan yang masuk usai posko pengaduan tersebut dibuka di Kota Batu.
Baca juga: Komnas PA sebut ada dugaan pelaku lain pada kasus kekerasan di SPI
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: