Baleg tunggu pemerintah ajukan surat revisi UU ITE
10 Juni 2021 15:11 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengupas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 di Jakarta, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Baleg DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menilai memungkinkan apabila ingin memasukkan revisi UU ITE tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yaitu dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan DPD RI.
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham, karena itu (memasukan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," kata Willy di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Baleg DPR prinsipnya terbuka terhadap keinginan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena sudah lama ditunggu masyarakat.
Baca juga: Komisi I DPR harap pembahasan revisi UU ITE tidak berlarut-larut
Menurut dia, sangat memungkinkan revisi UU ITE dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 yaitu dalam evaluasi setengah tahun Prolegnas.
"Evaluasi setengah tahun Prolegnas tersebut kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (Masa Sidang Keenam Tahun Sidang 2020-2021)," ujarnya.
Dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan merevisi UU ITE karena sesuai aspirasi dan harapan publik disebabkan banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang menjadi polemik.
Politisi Partai NasDem itu berharap revisi UU ITE tersebut bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi UU tersebut dapat dituntaskan secepatnya.
Baca juga: Mahfud: Revisi terbatas UU ITE untuk hilangkan multitafsir
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.
Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
Baca juga: Babak baru revisi UU ITE
Dia menilai memungkinkan apabila ingin memasukkan revisi UU ITE tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yaitu dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan DPD RI.
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham, karena itu (memasukan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," kata Willy di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Baleg DPR prinsipnya terbuka terhadap keinginan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena sudah lama ditunggu masyarakat.
Baca juga: Komisi I DPR harap pembahasan revisi UU ITE tidak berlarut-larut
Menurut dia, sangat memungkinkan revisi UU ITE dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 yaitu dalam evaluasi setengah tahun Prolegnas.
"Evaluasi setengah tahun Prolegnas tersebut kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (Masa Sidang Keenam Tahun Sidang 2020-2021)," ujarnya.
Dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan merevisi UU ITE karena sesuai aspirasi dan harapan publik disebabkan banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang menjadi polemik.
Politisi Partai NasDem itu berharap revisi UU ITE tersebut bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi UU tersebut dapat dituntaskan secepatnya.
Baca juga: Mahfud: Revisi terbatas UU ITE untuk hilangkan multitafsir
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.
Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
Baca juga: Babak baru revisi UU ITE
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: