Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian konsisten mewujudkan penerapan industri hijau, salah satunya dilakukan dengan memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada para pelaku industri.

"Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2021 di Jakarta, Kamis.

Agus memaparkan, Kemenperin memiliki dua strategi untuk mewujudkan industri hijau, yakni menghijaukan industri yang sudah ada dan membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.

Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228,9 miliar.

Baca juga: Cara Jokowi hijaukan kawasan industri di Kaltara

Program lainnya adalah penerbitan 28 Standar Industri Hijau (SIH) dan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) serta memberikan sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri di antaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.

Selain itu, lanjut Agus, untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau adalah dengan mengadopsi prinsip ekonomi sirkular.

Diketahui, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah, yang berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

Baca juga: Luhut ungkap proyek kawasan industri hijau terbesar dunia di Kaltara

"Kementerian Perindustrian telah mensertifikasi 37 perusahaan industri di mana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga kedepan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru," papar Menperin.

Pengembangan Industri Hijau yang menjadi ikon saat ini sangat selaras dengan keinginan dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Menurut Agus, ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Pengembangan Industri Hijau menjadi tumpuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Dalam mewujudkan SDGs, sektor industri "berkontribusi pada pencapaian SDGs tentang air; energi; pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja; industri dan infrastruktur; produksi dan konsumsi keberlanjutan; serta aksi perubahan iklim," papar Agus

Terkait aksi perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen atau setara dengan 834 juta ton CO2-ekuivalen secara mandiri dan sebesar 41 persen atau setara dengan 1,08 miliar ton CO2-ekuivalen apabila mendapatkan bantuan internasional.

Sektor industri berkontribusi terhadap penurunan gas rumah kaca untuk tiga sumber emisi, yaitu Energi; Proses Industri dan Penggunaan Produk; dan Pengelolaan Limbah Industri.

Adapun beberapa aksi perubahan iklim dengan menerbitkan pedoman penghitungan dan aksi mitigasi, pelatihan dan pendampingan untuk industri, serta aktif dalam kerjasama aksi perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon baik nasional, regional, maupun internasional. Hasil capaian aksi mitigasi dilaporkan oleh industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dalam mewujudkan tujuan Penyelenggaran Bidang Perindustrian, Kementerian Perindustrian menjalankan beberapa program, antara lain Program Pengendalian Perubahan Iklim, Pembangunan Rendah Karbon, serta Manajemen dan Efisiensi Energi.

"Dalam mendukung program-program tersebut, maka kebijakan dan penerapan prinsip-prinsip industri hijau dapat menjadi jawaban dalam menyelaraskan program-program di atas," pungkas Menperin.