Cilegon (ANTARA) - Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, Rabu, menyerahkan barang bukti sebanyak 76.796 ekor benih lobster (benur) sitaan ke Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banten.

"Ya kami langsung serahkan, agar benih lobster ini bisa langsung sesegera mungkin dilepaskan ke habitatnya demi menjaga kelestariannya sehingga populasinya tetap terjaga," kata Danlanal Banten Budi Iryanto pula.

Budi menyatakan, benih lobster sitaan Tim Satgas Wanara Sakti Lanal Banten dan satgas gabungan TNI-Polri dan Karantina dari upaya penyelundupan ilegal tersebut, dilakukan agar yang hidup bisa segera dilepaskan ke habitatnya, agar kelestarian dan kelangsungan populasinya tetap terjaga.

Setelah diserahkan, puluhan ribu benur jenis pasir dan mutiara itu, langsung dilepaskan oleh Lanal Banten, petugas dari BKIPM, PSPL Serang dan Ditreskrim Polda Banten di Pantai Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang, di Desa Caringin, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 77.971 ekor baby lobster (benur) ilegal yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp7,8 miliar.

Pada pengungkapan kasus ini, selain mengamankan barang bukti sebanyak 14 boks kemasan styrofoam yang ditutup plastik berisi masing-masing benih lobster jenis pasir sebanyak 76.896 ekor yang dikemas dalam 13 boks, dan jenis mutiara sebanyak 1.075 ekor yang dikemas dalam satu boks.

Petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga kurir untuk mengantarkan baby lobster tersebut, diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Sumatera.
Baca juga: Polda Banten gagalkan penyelundupan 34.992 benih lobster
Baca juga: Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster Rp6 miliar