Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Jember berinisial IB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.

"Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Terdakwa IB selama ini belum menjalani penahanan, dan setelah menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cendana PN Jember pada Rabu pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, maka majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa.

"Penetapan penahanan anggota dewan IB, karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya atau mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya lagi.

Menurutnya, majelis hakim menetapkan penahanan badan selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya pula.

Sebelumnya, anggota dewan berinisial IB dilaporkan oleh Dodik Wahyu Rianto yang menjadi korban penganiayaan dalam perkara tersebut ke Mapolsek Patrang.

Penganiayaan terjadi pada 31 Januari 2021 pada pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan kencang, dan Dodik yang ketika itu berada di pos satpam, berpapasan memberikan teguran agar pelan-pelan dalam mengendarai mobil.

Mendapat teguran itu, IB menghentikan mobilnya. Anggota Komisi C DPRD Jember asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.

Keduanya terlibat adu mulut, dan IB pun mendorong Dodik yang dilanjutkan dengan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan, sehingga daun telinga kiri korban mengalami memar, dan visum dokter menyebutkan juga ada luka lecet di telinga kiri Dodik.

Warga sekitar lokasi kejadian datang melerai keduanya, dan IB pun pergi. Namun, tak lama kemudian dia kembali menemui Dodik untuk mengambil foto sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.
Baca juga: Dua pengeroyok anggota DPRD Karawang tidak ditahan
Baca juga: Anggota DPRD Sampang tersangka penganiayaan tidak ditahan