Ciampea, Bogor (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membongkar bangunan rumah kontrakan yang berdiri pada lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Dramaga Pratama, Ciampea, Bogor, Rabu.

"Sudah disegel juga tapi masih berdiri. Akhirnya hari ini kami eksekusi karena sudah ada limpahan dari Dinas Perumahan bahwa bangunan ini tidak berizin dan diduga berdiri di atas lahan fasum," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah usai pembongkaran.

Pasalnya, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan (SP) satu, dua, dan tiga, agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran sendiri.

Agus menyebutkan bahwa dasar dari pembongkaran bangunan dua lantai itu, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Di sini, yang kami tegakkan adalah bahwa bangunan ini tidak memiliki IMB. Makanya kami bongkar, tapi dengan prosedur yang sudah ditempuh juga, yakni surat peringatan satu, dua, tiga hingga penyegelan,” ujarnya pula.

Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) selain tak mengeluarkan IMB, juga menyerahkan kepada Satpol PP untuk membongkar bangunan.

“Dinas Perumahan ‘kan bagian dari yang mengeluarkan izin. Mereka sudah melimpahkan ke kami untuk pembongkaran. Dan saya pastikan izin tidak akan keluar,” kata Agus.

Sedangkan pemilik kontrakan, Irfan mengaku bahwa membeli tanah yang telah bersertifikat itu dari pengembang Perumahan Dramaga Pratama.

“Saya dirugikan sama developer kalau begini. Saya juga sudah urus perizinan di DPMPTSP, baru ajuan IPPT sudah ada resinya. Saya nggak mau lewat jalur hukum. Karena sudah pasti kalah sama pemerintah mah,” katanya lagi.
Baca juga: Bupati Bogor siap bongkar bangunan untuk pelebaran jalan Puncak