Korban pengeroyokan penagih utang gugat perusahaan pembiayaan
9 Juni 2021 19:05 WIB
Pengacara korban pengeroyokan oknum penagih utang dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally (depan kedua dari kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). ANTARA/HO-LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa.
Jakarta (ANTARA) - Sopir taksi daring yang menjadi korban pengeroyokan komplotan jasa penagih utang (debt collector), Dwi Cahyo Afrianto menggugat perusahaan jasa pembiayaan (leasing) PT U Finance Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Seharusnya hari ini mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat tapi ditunda. Rencananya ada tiga saksi, satu saksi mengetahui dan tiga saksi korban," kata pengacara korban dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Dwi menggugat pihak "leasing" yang mempekerjakan jasa penagih utang itu berdasarkan Nomor Perkara: 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL dan persidangan telah bergulir sejak 11 November 2020.
Noer menjelaskan Dwi bersama istrinya, Deni Liana mencari keadilan dengan menggugat "leasing" ke pengadilan usai dianiaya sejumlah penagih utang yang hendak mengambil sepeda motor karena menunggak cicilan kredit mobil.
Baca juga: Polisi bekuk belasan penagih utang dan juru parkir liar di Kembangan
Baca juga: Polres Jakbar bongkar sindikat preman berkedok jasa penagih utang
Noer mengungkapkan kliennya menunggak cicilan kredit kendaraan roda empat ke PT U Finance Indonesia karena pandemi COVID-19.
Kliennya telah mengajukan relaksasi cicilan kredit berdasarkan kebijakan dari pemerintah, namun manajemen PT U Finance Indonesia menolak.
Dwi menggugat pihak perusahaan jasa pembiayaan dengan harapan kendaraan roda dua dapat dikembalikan dan kepastian hukum dari cicilan kredit roda empatnya.
Selain menggugat ke pengadilan, korban juga telah melaporkan oknum penagih utang dan manajemen PT U Finance Indonesia ke Polsek Tebet dengan Nomor Laporan: LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet.
"Seharusnya hari ini mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat tapi ditunda. Rencananya ada tiga saksi, satu saksi mengetahui dan tiga saksi korban," kata pengacara korban dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Dwi menggugat pihak "leasing" yang mempekerjakan jasa penagih utang itu berdasarkan Nomor Perkara: 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL dan persidangan telah bergulir sejak 11 November 2020.
Noer menjelaskan Dwi bersama istrinya, Deni Liana mencari keadilan dengan menggugat "leasing" ke pengadilan usai dianiaya sejumlah penagih utang yang hendak mengambil sepeda motor karena menunggak cicilan kredit mobil.
Baca juga: Polisi bekuk belasan penagih utang dan juru parkir liar di Kembangan
Baca juga: Polres Jakbar bongkar sindikat preman berkedok jasa penagih utang
Noer mengungkapkan kliennya menunggak cicilan kredit kendaraan roda empat ke PT U Finance Indonesia karena pandemi COVID-19.
Kliennya telah mengajukan relaksasi cicilan kredit berdasarkan kebijakan dari pemerintah, namun manajemen PT U Finance Indonesia menolak.
Dwi menggugat pihak perusahaan jasa pembiayaan dengan harapan kendaraan roda dua dapat dikembalikan dan kepastian hukum dari cicilan kredit roda empatnya.
Selain menggugat ke pengadilan, korban juga telah melaporkan oknum penagih utang dan manajemen PT U Finance Indonesia ke Polsek Tebet dengan Nomor Laporan: LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: