Yogyakarta buka kesempatan bagi swasta investasi pengelolaan parkir
9 Juni 2021 18:14 WIB
Ilustrasi - Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta sebagai salah satu tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah (Eka AR)
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk berinvestasi di bidang pengelolaan parkir yang nanti dimungkinkan mengutip parkir dengan tarif khusus atau premium berdasarkan pelayanan yang disediakan.
“Peluang bagi swasta untuk melakukan investasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penyediaan ruang parkir merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Kota Yogyakarta untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di kota tersebut.
Baca juga: Gubernur DIY usul parkir di dekat Malioboro dikenakan tarif premium
Sejumlah keluhan mengenai tarif parkir tepi jalan yang mahal, beberapa kali mencuat di media sosial saat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan, termasuk saat libur panjang usai Lebaran.
“Dalam pengelolaan parkir oleh swasta ini, investor bisa menentukan tarif parkir yang akan dipungut namun tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Sejumlah faktor bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tarif parkir, di antaranya kelengkapan fasilitas penunjang yang disediakan seperti toilet, tempat ibadah, tempat istirahat pengemudi, toko, fasilitas keamanan, hingga kebersihan.
“Harapannya, dengan layanan prima yang diberikan ini, maka paradigma konsumen bukan lagi terletak pada tarif yang harus dibayarkan tetapi layanan apa saja yang akan diterima. Tarifnya pun bisa premium,” katanya.
Baca juga: Pemprov DKI edukasi perkantoran agar sediakan parkir sepeda
Penyelenggaraan atau investasi parkir oleh swasta tersebut dilakukan di luar ruang milik jalan atau di persil pribadi. “Jika kebetulan lokasinya sangat strategis di dekat objek wisata, bisa saja nilai investasi besar dan tarifnya premium,” katanya.
Meskipun demikian, ia memastikan pengelola parkir swasta tersebut tetap memberikan informasi mengenai tarif parkir yang dikenakan kepada calon konsumen.
Selain keterlibatan pihak swasta untuk pengelolaan parkir, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mulai mengembangkan perparkiran dengan pemanfaatan teknologi.
Pada tahun ini, akan dibangun prototipe parkir tingkat untuk sepeda motor dan harapannya bisa menjadi contoh pengelolaan parkir oleh investor. Dengan parkir tingkat, maka tidak membutuhkan lahan parkir luas tetapi memiliki kapasitas yang memadai.
“Peluang bagi swasta untuk melakukan investasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penyediaan ruang parkir merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Kota Yogyakarta untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di kota tersebut.
Baca juga: Gubernur DIY usul parkir di dekat Malioboro dikenakan tarif premium
Sejumlah keluhan mengenai tarif parkir tepi jalan yang mahal, beberapa kali mencuat di media sosial saat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan, termasuk saat libur panjang usai Lebaran.
“Dalam pengelolaan parkir oleh swasta ini, investor bisa menentukan tarif parkir yang akan dipungut namun tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Sejumlah faktor bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tarif parkir, di antaranya kelengkapan fasilitas penunjang yang disediakan seperti toilet, tempat ibadah, tempat istirahat pengemudi, toko, fasilitas keamanan, hingga kebersihan.
“Harapannya, dengan layanan prima yang diberikan ini, maka paradigma konsumen bukan lagi terletak pada tarif yang harus dibayarkan tetapi layanan apa saja yang akan diterima. Tarifnya pun bisa premium,” katanya.
Baca juga: Pemprov DKI edukasi perkantoran agar sediakan parkir sepeda
Penyelenggaraan atau investasi parkir oleh swasta tersebut dilakukan di luar ruang milik jalan atau di persil pribadi. “Jika kebetulan lokasinya sangat strategis di dekat objek wisata, bisa saja nilai investasi besar dan tarifnya premium,” katanya.
Meskipun demikian, ia memastikan pengelola parkir swasta tersebut tetap memberikan informasi mengenai tarif parkir yang dikenakan kepada calon konsumen.
Selain keterlibatan pihak swasta untuk pengelolaan parkir, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mulai mengembangkan perparkiran dengan pemanfaatan teknologi.
Pada tahun ini, akan dibangun prototipe parkir tingkat untuk sepeda motor dan harapannya bisa menjadi contoh pengelolaan parkir oleh investor. Dengan parkir tingkat, maka tidak membutuhkan lahan parkir luas tetapi memiliki kapasitas yang memadai.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: