Jakarta (ANTARA) - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan ada atau tidak pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) hanya dapat diketahui setelah semua proses selesai dilaksanakan tim.
"Jadi nanti diketahui setelah semua keterangan, fakta, prosedur kami cek atau diperiksa dan diuji dengan ahli, maka baru bisa disimpulkan," kata Choirul Anam, di Jakarta, Rabu.
Sejak Komnas HAM itu berdiri pada 1993, salah satu mandatnya ialah memastikan setiap penyelenggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak.
Kemudian, hingga saat ini pun salah satu tugas Komnas HAM ialah memberikan kejelasan tentang suatu peristiwa. Selanjutnya institusi ini juga menerima segala bentuk aduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM.
"Pertanyaannya, siapa yang pertama kali merumuskan pelanggaran HAM atau tidak ialah orang yang mengadukan," kata Anam.
Karena itu, katanya lagi, perlu diketahui apakah tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM atau tidak, maka yang menilai pertama ialah pengadu.
Selain itu, perlu diingat, yang ditangani oleh Komnas HAM cukup beragam mulai dari kerusuhan sepak bola, urusan penembakan, penggusuran hingga masalah di sosial media juga ditangani asalkan berkaitan dengan HAM.
"Jadi semua masalah itu masuk dalam konteks hak asasi manusia menurut pengadu," katanya.
Selanjutnya, barulah Komnas HAM akan menyaring apakah pengaduan itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. Hal tersebut termasuk pula mengenai pengaduan 75 orang pegawai KPK yang mengadu ke Komnas HAM perihal TWK yang diduga melanggar HAM.
Baca juga: KPK minta penjelasan Komnas HAM terkait pemanggilan pimpinan
Baca juga: Komnas HAM kembali layangkan surat panggilan ke pimpinan KPK
TWK langgar HAM atau tidak, diketahui setelah semua proses selesai
9 Juni 2021 17:46 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: