Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami sumber pemberian uang dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi pada hari Selasa (8/6), yaitu Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk. Hadi Darna, tiga orang staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Hendi, Tikoriaman, dan Edryoko Dwi Hardono), serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk. Marlina Gunawan.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia Tbk. dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA (Angin Prayitno) dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai tersangka penerima, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016—2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Baca juga: KPK panggil lima orang saksi terkait kasus suap di Ditjen Pajak
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun perinciannya pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pada pertengahan 2018 uang sebesar 500.000 dolar Singapura diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli—September 2019 total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga: KPK ingatkan empat saksi kasus suap pajak kooperatif hadiri panggilan
KPK dalami sumber pemberian uang dalam kasus suap di Ditjen Pajak
9 Juni 2021 17:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: