Jakarta (ANTARA) - KPK mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan pimpinan KPK karena laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa terkait pelaksanaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (8/6), Komnas HAM memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri pemeriksaan atas aduan 75 pegawai terkait TWK, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir.

Menurut Komisioner Komnas HAM, pihaknya sudah melayangkan 10 panggilan ke berbagai pihak, termasuk pimpinan KPK, untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan atas aduan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada Selasa (15/6).

Baca juga: Komnas HAM siapkan 30 pertanyaan untuk pimpinan KPK

Baca juga: Komnas HAM kembali layangkan surat panggilan ke pimpinan KPK


Menurut Ali, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.

Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.

"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," ungkap Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.

Baca juga: Kapitra minta pimpinan KPK abaikan panggilan Komnas HAM soal TWK ASN

Baca juga: Komnas HAM tempuh cara lain jika KPK tidak penuhi panggilan soal TWK