Kartu keluarga untuk PPDB jalur zonasi diterbitkan minimal satu tahun
9 Juni 2021 15:27 WIB
Warga melakukan aduan di posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang berada di SMPN 103, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
“PPDB jalur zonasi ini untuk calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” ujar Jumeri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendikbud sebut pemda dapat libatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021
Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa. Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.
“Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal,” tambah dia.
Jumeri menambahkan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, tidak mensyaratkan calon peserta didik berdomisili di wilayah zonasi sekolah itu.
“Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi diperbolehkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar wilayah domisili sepanjang memenuhi persyaratan,” paparnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Untuk persentase PPDB 2021, yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB 2021 libatkan sekolah swasta
Baca juga: PPDB 2021 terkendala data administrasi penduduk tak sesuai
Selanjutnya jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.
“Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, dan tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD,” tegas Jumeri.
“PPDB jalur zonasi ini untuk calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” ujar Jumeri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendikbud sebut pemda dapat libatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021
Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa. Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.
“Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal,” tambah dia.
Jumeri menambahkan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, tidak mensyaratkan calon peserta didik berdomisili di wilayah zonasi sekolah itu.
“Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi diperbolehkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar wilayah domisili sepanjang memenuhi persyaratan,” paparnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Untuk persentase PPDB 2021, yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB 2021 libatkan sekolah swasta
Baca juga: PPDB 2021 terkendala data administrasi penduduk tak sesuai
Selanjutnya jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.
“Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, dan tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD,” tegas Jumeri.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: