Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan pusat daur ulang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) guna menangani permasalahan sampah di laut dan pencemaran di berbagai kawasan tersebut.

"KKP akan melakukan beberapa kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara atau Pusat Daur Ulang dan Pengembangan kawasan pesisir bersih," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Tb Haeru Rahayu, yang akrab dipanggil Tebe, menyampaikan masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian besar pemerintah.

Hal itu, ujar dia, disebabkan karena sampah yang masuk ke laut 80 persen berasal dari daratan, sehingga dalam proses pelapukan sampah plastik untuk menjadi nanoplastik membutuhkan proses yang panjang dan terdapat kemungkinan pula masuk dalam rantai makanan di ekosistem laut.

Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, lanjutnya, program penyediaan Tempat Pembuangan Sementara atau Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.


Baca juga: KKP kembangkan kemasan dari rumput laut guna kurangi sampah plastik


"Bantuan ini nantinya berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan pengiriman bagi produk daur ulang sampah," jelas Tebe.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf juga menjelaskan jenis bantuan Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) yang akan dibangun di beberapa lokasi percontohan di Indonesia memiliki bentuk bangunan sederhana semi permanen dengan fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press dan mesin komposter.

Keberadaan TPS/PDU di pesisir, ujar dia, bisa menjadi solusi, sehingga sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat dapat langsung dibuang atau didaur ulang.

Bantuan Prasarana TPS/PDU menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Baca juga: KKP berkomitmen kurangi sampah plastik di laut Nusantara


“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, melainkan bisa juga sebagai sarana wisata edukasi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” ujar Yusuf.

Saat ini, masih menurut dia, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30 persen dan penanganan pengelolaan sampah plastik sebesar 70 persen dan mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70 persen pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat berkurang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan kepada jajarannya agar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah di laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang menargetkan sampah berasal dari daratan kemudian mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan laut.


Baca juga: KKP kembangkan bioplastik dari biota laut untuk atasi limbah plastik

Baca juga: YLKI Sulsel: Sampah plastik berkontribusi rusak ekosistem laut

Baca juga: Tangani sampah laut, Luhut minta ada kapal khusus