Jakarta (ANTARA) - Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka memastikan pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) di wilayahnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan tidak boleh ada pendaftaran yang dilakukan berdasarkan unsur kedekatan dengan pejabat yang berwenang.

"Semua harus sesuai aturan. Tidak boleh ada yang mendaftar karena merasa dekat dengan lurah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kami tidak akan mendaftarkan dalam tautan yang disediakan," ujar Danang saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Danang menambahkan, setiap data yang telah didaftarkan akan melalui verifikasi terlebih dahulu oleh petugas kelurahan.

Selanjutnya, setiap warga yang dinilai tidak memenuhi syarat akan dilaporkan dalam Musyawarah Kelurahan dan diproses untuk pencabutan datanya.

Baca juga: Sunter Agung buka posko bantu daftar FMOTM

Adapun persyaratan untuk masuk kategori FMOTM adalah tidak boleh memiliki kendaraan roda empat berupa mobil pribadi.

Selain itu, pendaftar juga tidak boleh memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Danang mengatakan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, anggota DPR/ DPRD serta pegawai tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak dapat diusulkan mendaftar.

“Kalau ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ Polri/ Anggota DPR atau DPRD tidak dapat diusulkan mendaftar FMOTM," ujar Danang.

Peserta yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Warga minta ada tim survei lapangan terkait pendaftaran fakir miskin

Bantuan-bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.