Palu (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Muhammad Amin Saleh menyatakan 12 anggotanya berstatus terperiksa terkait kasus kerusuhan di Kabupaten Buol yang mengakibatkan delapan orang tewas tertembak.

"Sampai saat ini pemeriksaan sudah 34 anggota dan yang berstatus sebagai terperiksa dalam kerangka pelanggaran disiplin dan kode etik sebanyak 12 orang," kata Kapolda Amin Saleh kepada wartawan di Palu, Kamis, tanpa menyebut identitas belasan oknum terperiksa itu.

Dia mengatakan,jika fakta-fakta terkait kerusuhan Buol sudah mendukung, maka kasus tersebut mulai ada tersangkanya.

"Orang ada di suatu tempat, tentu ada yang dilakukan, tetapi untuk menguatkan bahwa dia melakukan sesuatu tentu harus ada fakta dan fakta itu belum ada," ujar Kapolda Amin Saleh.

Dia mengatakan, 34 anggota polisi itu diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng yang diperkuat tim Mabes Polri.

"Sampai saat ini belum ada polisi yang menjadi tersangka kasus kerusuhan Buol," ujar Kapolda Amin Saleh.

Hingga kini, sembilan hari pasca insiden kerusuhan di Buol, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
(ANT106/A038)