Tolitoli, Sulteng (ANTARA News) - Kepolisian Resort Tolitoli, Sulawesi Tengah, telah menahan anggotanya karena telah menabrak warga sipil dengan kendaraannya hingga tewas.

Kapolres Tolitoli AKBP Ahmad Ramadhan, Kamis, mengatakan, anggota Polisi itu bernama AIPTU Rauf yang bertugas di Polsek Baolan di wilayahnya.

"Anggota polisi itu masih kita tahan di sel tahanan Polres," ujar Ahmad.

Ahmad menerangkan, kejadian penabrakan oleh anggotanya itu bermula saat warga itu berjalan kaki dan hendak menyeberang jalan menuju rumahnya.

"Korban ditabrak saat hendak menyeberang jalan," kata Kapolres.

Korban tewas akibat tabrakan itu diketahui bernama Usman Rauf (71), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli.

Tabrakan itu membuat kepala korban berdarah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan korban ke RSU," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, saat tabrakan itu terjadi korban sempat terpental dan kepalanya membentur di aspal jalan hingga menyebabkan kepalanya pecah.

Akibat kejadian tersebut, oknum polisi itu akan dijerat dengan pasal 359 KUHP, karena lalainya hingga menyebabkan matinya orang.

Selain itu, Polres Tolitoli juga akan memberikan sangsi tegas kepada anggotanya itu. Sangsi yang akan diberikan pimpinan polisi didaerah ini adalah ancaman pelanggaran disiplin anggota polri.

"Selain akan disidangkan diinternal polisi, pelaku penabrakan juga akan disidangkan dipengadilan peradilan umum," katanya menegaskan.

Saat ini, anggota polisi pelaku penabrakan yang menyebabkan tewasnya warga sipil itu berikut sepeda motornya masih diamankan di Polres Tolitoli untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(ANT-242/S026)