Anti Hoax
Cek Fakta: Donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya?
7 Juni 2021 21:11 WIB
PNS di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan mendonorkan darahnya menyambut Hari Donor Darah Sedunia di Jakarta, Senin (7/6/2021). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan beredar di media sosial menyebut bahaya menerima donor darah dari orang yang telah divaksin COVID-19.
Unggahan di Facebook itu mengklaim darah dari orang yang telah menerima vaksin COVID-19 dapat mengakibatkan penerimanya meninggal.
Selain itu, disebut pula vaksin mRNA menyebabkan penyakit autoimun, penyumbatan darah, dan lainnya.
Namun, benarkah donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya?
Penjelasan:
Juru Bicara Vaksinasi COVID19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan orang yang telah menerima vaksin COVID-19 boleh melakukan donor darah.
Dia menyarankan donor darah dilakukan dengan jeda sekitar dua pekan setelah mendapatkan vaksin kedua COVID-19. Hal itu dilakukan sebagai penjaminan agar tidak ada kejadian ikutan pasca-imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin COVID-19.
Selain itu, penyintas COVID-19 juga dapat melakukan donor darah dengan jarak sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Klaim: Donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya
Rating: Hoaks
Cek fakta: Malaysia dapat tambahan 10.000 kuota haji walaupun "lockdown"? Ini Faktanya!
Cek fakta: Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum bayar uang haji? Cek faktanya!
Unggahan di Facebook itu mengklaim darah dari orang yang telah menerima vaksin COVID-19 dapat mengakibatkan penerimanya meninggal.
Selain itu, disebut pula vaksin mRNA menyebabkan penyakit autoimun, penyumbatan darah, dan lainnya.
Namun, benarkah donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya?
Penjelasan:
Juru Bicara Vaksinasi COVID19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan orang yang telah menerima vaksin COVID-19 boleh melakukan donor darah.
Dia menyarankan donor darah dilakukan dengan jeda sekitar dua pekan setelah mendapatkan vaksin kedua COVID-19. Hal itu dilakukan sebagai penjaminan agar tidak ada kejadian ikutan pasca-imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin COVID-19.
Selain itu, penyintas COVID-19 juga dapat melakukan donor darah dengan jarak sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Klaim: Donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya
Rating: Hoaks
Cek fakta: Malaysia dapat tambahan 10.000 kuota haji walaupun "lockdown"? Ini Faktanya!
Cek fakta: Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum bayar uang haji? Cek faktanya!
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: