Jakarta (ANTARA) - Ombudsman DKI menemukan masalah dalam sistem pendaftaran daring di hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2021 pada Senin ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya menemukan masalah dengan server yang tidak siap ketika "traffic" pengguna tinggi sehingga menyulitkan orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya.
Baca juga: PPDB dimulai, Pemprov DKI komit beri kesetaraan pendidikan warga
"Pertama, ada problem dengan server, sistem gak siap ketika 'traffic' penuh. Orang tua berlomba untuk masuk duluan karena urutan pendaftaran menjadi perhitungan jika kuota penuh," ujar Teguh dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin.
Hal ini, kata Teguh, membuat orang tua murid mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran PPDB 2021 dan menurutnya, hal ini bukan karena internet orang tua yang lambat.
Baca juga: Memilih sekolah terdekat
"Pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua karena infrastruktur internet Jakarta sangat memadai," tutur dia.
Selain itu, kata Teguh ada juga masalah keluhan dari orang tua murid terkait kolom asal sekolah yang tidak kunjung muncul sehingga menghambat proses pendaftaran yang dilakukan orang tua murid.
"Kasus ini seperti yang terjadi dua tahun yang lalu. Jadi, Disdik DKI Jakarta harus segera menyiapkan mitigasi agar problem ini bisa segera diantisipasi," ucap Teguh.
Baca juga: Usia tak lagi jadi kriteria PPDB di SMK Jakarta Barat
PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari Senin ini. Semua proses PPDB 2021 dilakukan secara daring atau online dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga nanti ditutup pada Rabu (9/6) pukul 14.00 WIB.
Untuk pendaftaran daring, orang tua murid harus melakukan ajuan akun, mengisi formulir secara daring untuk mendapatkan token atau pin sehingga dapat mengaktivasi akun kemudian melakukan pendaftaran sekolah yang diinginkan.
Setelah pendaftaran dibuka, orang tua calon siswa SMA tidak bisa melakukan ajuan akun. Berkali-kali mengulangi mengisi formulir di ajuan akun, tetapi tidak bisa dilanjutkan ke tahap cek verifikasi akun.
Dalam laman ppdb.jakarta.go.id terdapat keterangan, “Perhatian! F88CF: Terjadi Gangguan Interkoneksi dengan sistem SIDANIRA. Silakan coba beberapa saat lagi.”
Kondisi ini menimbulkan keresahan orang tua calon peserta didik. Karena mereka ingin segera mendapatkan akun. Tanpa ada akun, maka mereka tidak bisa mendaftarkan anak ke SMA yang diinginkan.
Beberapa jenjang pendidikan yang dimulai hari ini, yakni:
1. Jenjang SD
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
2. Jenjang SMP dan SMA
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
3.Jenjang SMK
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
Ombudsman temukan masalah dalam pendaftaran daring pertama PPDB DKI
7 Juni 2021 19:02 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: